Rombongan Banggar DPRD Kutim Diperiksa Kejari

Tak Berkategori234 Dilihat

SANGATTA. Pemeriksaan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan solar cell tahun 2020 yang dikerjakan di Dinas Penanaman Modan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) senilai Rp90,4 miliar, memasuki babak baru. Dimana rombongan anggota DPRD Kutim yang termasuk dalam Badan Anggaran (Banggar), mulai dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Kejari Kutim, kemarin (18/10) . Menurut Kasi Intel Kejari Kutim Dr Yudo Adiananto, anggota Banggar yang dipanggil ada tujuh orang, namun yang satunya berhalangan hadir, untuk itu minta penundaan pemeriksaan.

“Jadi dari 24 anggota Banggar, yang kami periksa hari ini baru enam orang. Pemeriksaan selanjutnya, Jumat. Semua anggota Banggar ini akan diperiksa, kecuali Ketua DPRD saat itu, karena ada di Jakarta ,” katanya.

Yudo mengakui, anggota Banggar diperika terkait dengan prosedur penganggaran serta fungsi pengawasan dari DPRD itu sendiri. “Jadi tujuannya memeriksa anggota Banggar untuk mengumpulkan bahan keterangan atau alat bukti keterangan saksi untuk memperkuat pembuktian di persidangan. Banggar yang diperiksa adalah anggota Banggar tahun 2019. Karena itu, Ketua DPRD yang ada saat ini, tidak ikut diperiksa, karena tidak termasuk Banggar saat itu,” katanya.

Yudo mengakui, sebelum Banggar diperiksa, penyidik telah memeriksa rombongan dari Tim Anggaran pemerintah Daerah (TAPD). Artinya pemeriksaan Banggar dilakukan agar keterangan berimbang, karena sebelumnya TAPD juga telah diperiksa semua.

Terkit dengan pemeriksaan Banggar, Yudo menjelaskan, banggar diperiksa mulai dari regulasi, mekanisme penggarrana, dasar pertimbangan persetujuan anggara untuk pengadaan solar cell . selain itu, juga ditanya terkit dengan pengawasan DPRD, berkaitan dengan tugas fungsinya. Selain itu, juga ditanya mengapa saat covid anggaran DMPTSP tidak dipotong besar, karena hanya dipotong 3 persen, sementara OPD lainya, besar.

Terkait dengan kapan penetapan tersangka, Yudo mengatakan tidak bisa dilakukan grasa rusu. Karena itu pemeriksaan dilakukan secara konfrehensif, untuk memastkan orang yang ditetapkan tersangka, bisa dibuktikan bebanar-benar bersalah saat dipengadilan. Karena itu, kalau ditanya gambarannya, memang sudah ada, namun sesuai asas hukum, praduga tak bersalah, sehingga belum bisa disebutkan.

“Setelah pemeriksaan Banggar, maka tidak akan lama lagi penetapan tersangka,” katanya.(jn)