Maling ini berkali-kali beraksi hanya pakai celana dalam

Sangatta – Meski sudah tiga kali ditahan oleh Tim Macan Sat Reskrim Polres Kutai Timur. Namun IR (26) asal kota sangatta ini sepertinya tak kunjung sadar. Akibatnya ia kembali harus kembali merasakan panas dinginnya balik jeruji Mapolres Kutim yang ke empat kalinya dengan kasus yang sama yakni Pencurian dengan pemberatan.

Bagaimana tidak, Pelaku IR ini diketahui telah melancarkan aksinya di 8 lokasi berbeda dengan berbagai macam barang bukti. Mulai dari alat pertukangan seperti mesin Bor, mesin ketam, mesin travo hingga jam tangan dan layar monitor computer.

Bahkan IR ini juga disinyalir mempercayai ilmu hitam, karena disetiap melancarkan aksinya dimalam hari, pelaku hanya mengenakan celana kolor dan tidak memakai pakaian.

Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko didampingi Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf mengatakan awal mulanya kasus ini terungkap sejak tanggal 25 september lalu sekira pukul 01.00 WIB, pelaku diketahui tengah melancarkan aksinya dirumah salah satu warga dengan cara mencongkel jendela dan terekam CCTV.

“Jadi saat itu, korban sedang tidur, tiba-tiba langsung terbangun karena ada suara. Kemudian melihat ke jendala dan jendela sudah terbuka. Dan ternyata ada yang sedang lari ke belakang rumah. Setelah dilihat di CCTV pelaku telah mengambil beberapa barang berupa kabel listrik, mesin gerindra, mesin ketam, mesin bor, sandal dan sarung yang ada di sekeliling rumah.,”Ucap Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko dalam jumpa pressnya, Senin, (27/9/2021).

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke pihak kepolisian, berdasarkan laporan tesebut tim macan satreskrim Polres Kutim langsung melakukan pengejaran pelaku dengan ciri-ciri dari keterangan saksi. Al hasil pelaku berhasil diamankan dan diamankan ke mapolres Kutim.

“Tersangka selalu melakukan aksinya pada malam hari, dia juga tidak peduli rumah target ada penghuninya atau tidak.” jelasnya

Bahkan pelaku ini juga diketahui merupakan salah satu residivis sebanyak 3 kali. “yang pertama tahun 2015, di vonis 8 bulan. Kasus ke dua tahun 2018, di vonis 8 bulan dan kasus yang ke tiga tahun 2019 divonis 1 tahun 3 bulan,” bebernya

Sementara itu, pelaku IR mengaku ia kerap melancarkan aksinya dengan seorang dirinya sejak 3 tahun terakhir. Bahkan dari beberapa hasil curiannya sudah ada yang dijual.  “Biasanya barang curian itu langsung saja jual secara spontanitas, dan para pembelinya tidak mengatahui jika itu adalah barang hasil kejahatan,”kata pelaku IR

Selain itu, pelaku juga mengaku disetiap melancarkan aksinya dirinya kerap tidak menggunakan pakaian, dengan alasan badanya licin dan tidak mudah di tangkap saat melancarkan aksinya. “itu biar licin,” Tuturnya

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, kini pelaku IR diancam dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. (*/TK)