Sangatta – Meskipun sudah memiliki istri, namun Ar (48), warga asal Kecamatan Sandaran ini, rupanya belum puas. Karena itu, iapun berhasil mengenjot anak tirinya sebut saja mawar (15) dan perbuatan itu dilakukan dibawa ancaman senjata tajam sejak tahun 2020 lalu dan berakhir di tanggal 16 september 2021 lalu.
Meski kerap mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari ayah tirinya, mawar masih kerap terus mencari cara untuk keluar dari masalahnya yang dihadapinya. Alhasil dia berhasil melarikan diri ke tetangganya, yang berjarak ratusan meter dari rumahnya, agar bisa bertemu dengan ayah kandungnya yang saat itu baru datang dari sulawesi ke kecamatan sangkulirang.
Berkat bantuan tetangganya itu, akhirnya mawar berhasil lari ke Sangkulirang dan menemuai ayah kandungnya dan korban pun mencaritakan seluruh apa yang menjadi beban hidupnya selama setahun ini.
“Jadi kasus ini terungkap setelah ayah kandung korban melaporkan kasus ini di Polsek Sangkulirang. Dengan laporan itu tersangka Ar ditangkap,” jelas Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko disampingi Kasat Reskrim AKP A Rauf serta Kanit PPA Ipda Loewensky Karisoh, Senin (27/9) di ruang kerjanya.
Dijelaskan, dari keterangan korban, perbuatan tersangka Ar dilakukan berawal tahun 2020. Dimana, siang itu korban berada dalam kamar, tidur posisi miring sambil main HP. Kemudian tersangka masuk dalam kamar, langsung meletakkan pisau di leher korban. Akhirnya, korban tidak bisa berbuat apa-apa. Dalam posisi itu, Ar kemudian melakukan aksinya menyetubuhi korban.
Perbuatan itu terus dilakukan setiap minggu sekitar 3 kali. Perbuatan itu sulit terungkap, karena pada siang, ibu korban sibuk jualan hingga larut malam di lokasi perusahan, sehingga korban pada siang sering jadi korban pelampiasan nabsu bejat tersangka secara rutin.
Korban ini juga selalu dibatasi, tidak bisa kemana-mana, bahkan HP nya disita, agar tidak komunikasi dengan siapa-siapa agar tidak lari, karena akal Ar, yang ingin terus menjadikannya sebagai budak seksnya.
“Menyedihkannya, akibat perbuatan tersangka, korban sakit-sakitan. Setelah diperiksa di RS Sangkulirang, ternyata dalam rahim korban ini ada alat kontrasepsi berupa kondom. Itu dipastikan setelah korban dikurep, dan alat kontraspsi ini ditemukan,” jelas Kanit.
Sementara itu, Ar, pria yang terbilang sudah tua kerempeng itu, mengakui jika perbuatannya itu dilakukan karena khilap. Pasalny saat itu Istrinya sedang hamil tujuh bulan. “Saya awalnya pegang-pegang, ternyata diam saja. Saya buka celananya, juga diam. Makanya saya ‘pakai’. Tapi akibat perbuatan saya, meskipun dikebiri, saya siap,” kata lelaki yang mengaku sebagai petani.
Meskipun korban mengaku digarap tersangka tiga kali dalam seminggu selama setahun, namun Ar mengaku hanya sekitar 13 kali ‘memakai’ anaknya. “Seingat saja hanya pakai 13 kali. Saya lakukan itu selalu siang hari, karena tida ada orang di rumah,” katanya.
Atas perbuatanya, Ar kini terancam pidana 18 tahun. Dimana perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) , (3) UU RI No 17 Tahun 2016 , tentang penetapan Perpu No 01 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 KUHP. (*/TK)