Sangatta – Meski proses pemanggilan dan pemeriksaan saksi masih terus dilakukan oleh Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim), terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Solar Cell Home System di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim Tahun anggaran 2020 lalu.
Namun kini sudah banyak pihak yang dikabarkan telah mengembalikan kerugian Negara. Dari catatan Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kutim, dari jumlah pengembalian kerugian Negara yang sebelumnya lebih dari Rp 1,5 miliar, kini angka semakin bertambah, yakni lebih dari Rp 2,4 miliar yang kemudian disita sebagai barang bukti, untuk pemulihan kerugian negara.
“Angkanya sudah bertambah, ini angka totalnya Rp 2,497 miliar,” Ucap Kepala Kejari Kutim, Hendriyadi W Putro, melalui Kasi Pidsus Wasita Triantara saat dihubungi melalui pesan whatsApp, Rabu, (22/09/2021).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, meski proses masih berjalan, namun sudah banyak pihak yang mengembalikan kerugian negara. Dari catatan Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kutim, jumlah pengembalian kerugian negara sudah lebih dari Rp 1,5 miliar yang kemudian disita sebagai barang bukti, untuk pemulihan kerugian negara.
“Pengembalian yang kemudian kita sita sebagai barang bukti, sebesar Rp 1.566.800.000 dari 42 orang,” ucap Kepala Kejari Kutim, Hendriyadi W Putro, melalui Kasi Intelijen, Yudo Adiananto didampingi Kasi Pidsus Wasita Triantara saat ditemui di depan Kantor Kejari Kutim beberapa waktu lalu.
Dijelaskannya dari 42 orang tersebut, per orangnya mengembalikan kerugian negara bervariasi. Yang mengembalikan kerugian negara tersebut juga tidak hanya pemilik perusahaan CV saja, melainkan dari berbagai pihak.
“Macam-macam orangnya yang mengembalikan. Intinya saya sampaikan ada 42 orang, dengan jumlah total sekian per orangnya mengembalikan kerugian negara bervariasi. Kita belum bisa sebutkan, intinya jumlah totalnya seperti itu,” jelasnya.