Sangatta- Sengketa informasi publik terkait data Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah mencapai puncak prosesnya. Rabu, 22 September 2021 Majelis Komisioner, Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur memutuskan mediasi berhasil, dan memerintahkan baik kelompok masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang di dalam kesepakatan a quo.
Dan keputusan tersebut bersifat final dan mengikat, sebagaimana hal tersebut tertuang dalam putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur nomor 011/REG-PSI/KI-KALTM/VI/2021, pada hari selasa 21 September 2021 oleh Majelis Komisioner Muhammad Khaidir, S.HI selaku ketua merangkap anggota, Ramaon D. Saragih dan Indra Zakaria, SE masing-masing sebagai anggota. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu 22 September 2021 oleh Majelis Komisioner.
Untuk diketahui, di dalam kesepakatan a quo tersebut sebelumnya, kelompok masyarakat meminta pemerintah Kabupaten Kutai Timur memberikan salinan dokumen APBD murni, salinan dokumen APBD Perubahan, salinan realisasi APBD, mulai dari tahu 2018 sampai 2020. Serta salinan dokumen RKPD mulai dari tahun 2018 sampai 2020.
Selain itu, dalam kesepakatan a quo tersebut, Pemkab Kutim juga mengatakan bahwa informasi yang diminta oleh kelompok masyarakat itu adalah Informasi yang terbuka dan tidak terlalu sulit untuk diberikan.
Tak hanya itu, pemkab Kutim juga bersedia untuk memberikan informasi yang dimita olehkelompok masyarakat, kecuali salinan dokumen APBD Realisasi Tahun 2020 akan di berikan setelah selesai proses audit.
Selanjutnya, kelompok masyarakat dan pemkab kutim sepakat menyatakan mediasi berasil sehingga sidang ajudikasi nonlitigasi dengan nomor perkara 011/REG-PSI/KI-KALTM/VI/2021 antara Erwin Syuhada selaku kelompok masyarakat terhadap pemkab kutim di komisi informasi Provinsi kalimantan Timur tidak perlu dilanjutkan lagi.
Dan kesepakatan a quo tersebut telah di buat secara tertulis pada tanggal 30 juni 2021 dan dibacakan didapan para pihak, dan para pihak menyatakan menyetujui seluruhnya kesepakatan tersebut.
Erwin Syuhada selaku kelompok masyarakat mengatakan gugatan sengeketa ini bermula pada tanggal 22 maret lalu, kelompok masyarakat mengajukan surat permohonan informasi ke Portir Sekkab Kutim, selanjutnya pada tanggal 24 maret dan 5 April 2021 melakukan konfirmasi progres surat via telepon ke portir sekkab kutim. Kemudian kelompok masyarakat pada tanggal 6 april melayangkan surat keberatan.
Selanjutnya, pada 4 juni 2021 regestrasi penyelesaian sengketa informasi di KI Kaltim dan pada tanggal 30 juni 2021 sidang ajudikasi non ligitasi dilakukan dengan agenda pemeriksaan awal. Namun dalam proses sengketa informasi, pada tanggal 6 juli 2021 pihak termohon tidak memberikan data APBD secara utuh kepada kelompok masyarakat. Kemudian pada tanggal 22 september 2021 Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur membacakan putusan nomor 011/REG-PSI/KI-KALTM/VI/2021, oleh Majelis Komisioner.