Ternyata Ini Yang Buat Banyak Lahan Pemkab Kutim Belum Disertifikasi

Kaltim, Kutai Timur504 Dilihat

Sangatta – Tanah merupakan Anugrah Allah SWT yang harus dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, demikian bunyi Pasal 33 (3) UUD NKRI Tahun1945. Karena itu, Negara berkewajiban untuk memberikan kepastian hukum tentang kepemilikan sebidang tanah, melalui permohonan hak dan pendaftaran tanah, agar dilakukan pengukuran sebagai dasar penerbitan sertifikat hak atas tanah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 19 (2), 23 (2), 32 (2) dan Pasal 38 (2) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960.

Meski Negara telah menyiapkan lembaganya seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk berkewajiban memberikan kepastian hukum kepemilikan sebidang tanah. Namun ternyata hingga kini masih banyak lahan masyarakat yang belum bersertifikat dengan berbagai alasan. Seperti aset lahan Pemkab Kutim, berdasarkan temuan BPK tahun ini masih ada sekitar 712 bidang aset tanah tetap belum bersertifikat.

Kepala BPN Kutim, Murad Abdullah mengakui jika masih banyak lahan pemerintah yang belum disertifikatkan ketimbang yang sudah disertifikatkan. Padahal masalahnya terbilang sepele.

“Masalahnya hanya sepele, kami ambil contoh tahun ini aset Pemda yang masuk ke kami itu 10 bidang tanah. Pada bulan April sudah kami selesaikan semua sebelum waktu yang ditargetkan. Dan sekarang ada lagi masuk sekitar 33 bidang tanah untuk di proses disertifikasi,” Ucap Murad Abdullah saat ditemui diruang kerjanya, Senin (13/9/2021)

Namun setelah pihaknya melakukan penelitian berkas. Ternyata masih ada berkas yang belum memenuhi syarat. “kami kordinasikan dengan BPKAD, bahwa ada beberapa berkas ini yang belum bisa kami tindaklanjuti, karena ada kekurangan berkas, namun sampai saat ini jawabannya ia tapi belum di penuhi,” beber murad kepada media ini

Karena itu menurut Murad masalah Kordinasilah yang kerap membuat sebagaian aset lahan Pemerintah lambat untuk disertifikasi. “Jadi kita tidak menyalahkan siapa-siapa dalam hal inikan masa sesama instansi pemerintah masa saling menyalahkan,” imbuhnya

Dalam pelaksanaan ini, banyak kejadian terjadi Pemerintah Daerah kerap belum bisa melengkapi persyaratan yang di minta oleh Badan Pertanahan Nasional. “Akhirnya menjadi lama, cerita diluar wah ternyata BPN tidak mengeluarkan sertifikat. Itu kalau dilihat dari kulitnya saja, tapi begitu kita masuk dan teliti. Ada berkas yang belum di penuhi, misalnya perolehan tanahnya dari mana, kan itu semua harus dituliskan secara tertulis untuk mencengah munculnya masalah hukum di kemudian hari,” terangnya

Namun dari kesemua itu, menurut Murad Abdulla tidak menjadi persoalan bagi pihaknya. Karena setiap sertifikat yang diterbitkan itu adalah bentuk administrasi pencatatan. “kamikan bertugas mencatat saja apa semua. Tetapi disatu sisi kami juga mempertahankan prodak kami dan untuk mempertahankan itu harus melalui proses dan harus ada arsipnya,”

Oleh karena itu, bagaimanapun bentuknya setiap prodak yang di keluarkan oleh BPN akan selalu di pertahankan. “Jadi intinya kordinasi yang kurang, dan alhamdulillah sejak 7 bulan saya menjabat disini kordinasi kami dengan BPKAD alhamdulillah baik. Saya juga sudah sampaikan ke Bupati Kutim bahwa apa yang menjadi target pemerintah dalam ranah legalisasi aset pemda, akan kami penuhi sepanjang memang memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.” Tutupnya

Sementara itu, saat berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Aset BPKAD Supartono saat ditemui diruang kerjanya, belum bisa memberikan keterangan apapun dengan alasan masih dalam kondisi pemulihan pasca sakit. (*/KE)