Pria Berumur 59 Tahun Garap Anak Tirinya Bertahun-Tahun, Hingga Aborsi Dua Kali

Kaltim, Kutai Timur699 Dilihat

Sangatta – Meski sudah memiliki dua istri, namun pria yang sudah berumur 59 tahun ini berinisial PR. Masih nekat menggarap anak tirinya. Bahkan tak tangunggung, ia menggarap anaknya sejak umur 12 tahun atau duduk di kelas VI SD, hingga umur 23 tahun.

AKBP Welly Djatmoko didampingi Kasat Resktrim Abdul Rauf melalui Kanit PPA IPDA Loewensky Karisoh mengungkapkan awal mulahnya kasus ini terbongkar pada saat pacar sang korban tanpa sengaja melihat ada percekapan antara pelaku PR dan sang korban di pesan mesangger.

“Dari situ mulai curiga, kemudian korban terus didesak, akhirnya korban mengaku jika selama ini sudah diperlakukan tidak senonoh oleh orang tuanya sendiri, dan akhirnya pelakupun dilaporkan ke pihak kepolisian,” Bebernya

Bahkan pada saat dilaporkan, pelaku masih sempat mengancam membunuh hingga menyantet sang korban dan membuat menderita seluruh keluarganya melalui pesan singkat di media sosial. Makanya korban sampai saat ini masih trauma.

 “Lebih gilanya lagi, persetubuhan PR dengan anak tirinya yang kini sudah berusia 23 tahun sempat hamil dua kali namun dia melakukan aborsi, yang saat ini masih terus diselidiki oleh pihak kepolisian,” terang Kanit PPA IPDA Loewensky Karisoh saat ditemui diruang kerjanya (13/9/2021)

Dijelaskannya, kasus persetubuhan ayah tiri dengan anak tiri ini, dimulai sejak tahun 2009 lalu, saat itu korban baru pulang dari sekolah dan masih menggunakan seragam sekolah. Kemudian pelaku memanggil korban masuk kamar, dengan alasan memijat karena capek. Namun tiba-tiba ayah tirinya menarik badan dan memaksa untuk melakukan hubungan badan.

“Korban awalnya sempat melawan, namun karena korban diancam akan dibunuh bahkan diancam disantet jika tidak menuruti permintaannya.  Kemudian akhirnya berlanjut persetubuhan itu terus hingga bertahun-tahun,”ujar Kanit PPA Ipda Loewensky Karisoh.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, pelaku juga diketahui paranormal atau dukun sakti di daerah asalnya bahkan ditakuti diwilayahnya. “Pelaku ini tidak memiliki pekerjaan,” bebernya

Sementara itu, dari pengakuan tersangka PR ia mengaku hilaf, sehingga ia nekat melakukan perbuatan itu kepada anak tirinya. “Waktu itu saya benar-benar hilaf pak, dan saya minta maaf kepada kedua istri saya dan anak saya. Mohon maafkan saya,”kata PR kepada sejumlah awak media

Menurutnya, awalnya ia memang memaksa sang korban dan mengancam sang korban. namun selebihnya setiap kali diajak, korban selalu menurut dan masuk kamar tanpa ada paksaan.

“Awalnya memang saya paksa, tapi setelah itu kalau saya ajakin selalu nurut masuk kamar. Memang dia dua kali hamil dan digugurkan,”kata PR sambil melap air matanya karena nangis menyesal.

PR’pun mengaku jika saat ini masih memiliki dua istri, masing-masing tinggal di Sangatta dan satunya di Kecamatan Long Masengat Kutim. “Istri saya dua orang pak, satu di Sangatta dan satunya di Long Masengat. Saya penjual ayam,”ujarnya

Untuk memtangung jawabkan perbuatannya kini tersangka PR diancam akan dikenakan pasal berlapis yakni pasal 81 ayat (1) ayat (2) ayat (3) Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman 18  tahun penjara.