Sangatta – Meski masih terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Solar Cell Home System di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tahun anggaran 2020 lalu. Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) mengaku jika saat ini sudah banyak yang mengembalikan kerugian.
“Jumlahnya lumayan banyak yang mengembalikan yang kemudian kami sita jadi barang bukti, terhitung sampai dengan hari ini (12/8/2021) sekitar Rp. 636.800.000. “Ucapnya Kepala Kejari Kutim, Hendriyadi W Putro, melalui Kasi Intelijen, Yudo Adiananto saat dikonfirmasi via telepon.
Dijelaskannya rata-rata yang mengembalikan kerugian Negara tersebut adalah pemilik perusahaan CV. “Misalnya keuntungannya hanya Rp 16 juta, dia cuman mengembalikan Rp 10 Juta, dan ada juga yang keseluruhan jadi kita terima semua dalam upaya pemulihan kerugian negara,” jelasnya
Untuk itu, pihaknya berharap khususnya kepada pihak-pihak yang merasa mendapatkan keuntungan dari kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya ini.
“Agar segera mengembalikan kerugian negara melalui kami, yang kemudian nanti kami sita jadi barang bukti dan, selanjutnya jika nantinya kasus ini sudah mendapatkan putusan inkracht maka akan langsung di kembalikan ke kas negara melalui kas daerah Kabupaten Kutai Timur untuk selanjutnya dapat dipergunakan dalam pembangunan sarana prasarana infrastruktur serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat Kutai Timur. ,” Imbuhnya
Seperti yang diberitakan Kepala Kejari Kutim, Hendriyadi W Putro mengatakan dalam kasus ini sudah ada beberapa pelaksana kegiatan pengadaan PLTS di DPMPTSP, mengembalikan kerugian negara dengan itikad baik, yang memang bukan haknya, yang diperoleh dari fee pelaksanaan kegiatan itu.
“Jadi pemilik perusahaan CV yang dipinjam benderanya, karena tidak merasa melaksanakan, mereka memiliki itikad yang baik untuk mengembalikan kerugian negara. Untuk jumlahnya baru dari pemilik CV saja dan masih kita lakukan perhitungan. Nanti kita akan kumpulkan menjadi satu dan kemudian akan kita mintakan penetapan penyitaan dari Pengadilan sebagai uang titipan,” bebernya.
Untuk itu, beberapa minggu ke depan pihaknya menargetkan akan segera menyelesaikan pemeriksaan maupun pemanggilan para pemilik CV. Pasalnya, keberadaan para pemilik CV tersebut tidak hanya di wilayah Kutim melainkan juga ada yang berasal dari luar daerah seperti di Kota Samarinda.
“Makanya kita juga akan mengambil beberapa langkah, bagaimana agar bisa kita segera melakukan pemeriksaan. Apakah dengan cara menjemput bola melakukan pemeriksaan di Samarinda misalnya. Hal itu sebagai bentuk langkah-langkah ke depan agar bisa mempercepat menyelesaikan perkara ini,” tutupnya.
Homepage
/
Kaltim
/
Kutai Timur
Terkait Korupsi PLTS, Kejari Kutim Sudah Sita Barang Bukti Uang 600 Juta Lebih Untuk Pemulihan Kerugian Negara