Sangatta – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) resmi ditunda. Hal itu setelah terbitnya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Senin, 9 Agustus 2021 lalu, yang ditanda tangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian.
Dalam surat dengan nomor: 141/4251/sj yang ditujukan kepada Bupati dan Wali kota di seluruh Indonesia. Dalam surat tersebut untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait dengan angka penyebaran Covid-19 yang meningkat secara nasional akibat adanya varian Delta.
Menindaklajuti penundaan pilkades, Pemkab Kutai Timur (Kutim) langsung menggelar rapat penundaan Pilkades Serentak 2021 yang dipimpin oleh Wabup Kutim Kasmidi Bulang bersama jajaran DPMD Kutim di Ruang Kapur Kantor Bupati Kutim, Kamis (12/8/2021).
Dalam pelaksaanaan rapat tersebut, pemerintah Kabupaten Kutai Timur akan segera menyurati Kemendagri RI. “Kita akan segera bersurat ke Kemendagri untuk mendapatkan rekomendasi. Penundaan dua bulan tidak mengurangi tahapan Pilkades yang sudah jalan,” jelas Kasmidi.
Dijelaskanny pemerintah daerah akan melihat situasi dan perkembangan penyebaran Covid-19. Penundaan tahapan-tahapan termasuk sosialisasi kampanye, pengumuman calon, masa tenang dan hari H pemungutan dan penghitungan suara.
“Kami lihat situasi dan kondisinya. Kalau memang kasus Covid-19 mengalami peningkatan, kami akan tunda tahapannya,” katanya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian meminta pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 di masa pandemi Covid-19 ditunda. Mantan Kapolri itu menegaskan agar tahapan Pilkades yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, kampanye dan pemungutan suara agar ditunda pelaksanaannya. Untuk mencegah timbulnya kerumunan, pelaksanaan kampanye dan penetapan calon di 266 desa pelaksanaan Pilkades Serentak juga tidak akan dilaksanakan secara tatap muka.