Berlakukan PPKM Level 4, Tim Satgas Covid Lakukan Penyekatan di Kota Sangatta

Kaltim, Kutai Timur479 Dilihat

Sangatta – Usai ditetapkan sebagai salah satu daerah yang akan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui satgas Penanganan Covid-19 Kutim langsung bergerak cepat untuk membuat kebijakan.

Al-hasil Pemkab Kutim berhasil mengeluarkan surat edaran no 366/795/BPBD/VII/2021. Tentang pemberlakuan penyekatan jalan umum, dan penutupan tempat publik dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4 diwilayah kabupaten Kutai Timur.

Dalam surat edaran tersebut yang di tandatangani langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, bahwa satgas penanganan covid-19 akan melakukan penyekatan di beberapa ruas jalan di Kota Sangatta.

“Jalan yang dilakukan penyekatan yakni Jalan Yos Sudarso I Sampai Yos Sudarso IV, simpang Jalan Utama, Patung Singa simpang Telkom, simpang Karya Etam, simpang Dayung, simpang Munthe, simpang Pendidikan,” jelas dalam surat edaran tersebut

Selanjutnya Satgas juga akan melakukan pengalihan Jalur bagi Rute Bus Perusahaan dan Angkutan Kota. “Ykani Jalan Sukarno Hatta dari simpang Telkom – Jalan Pendidikan – Jalan Ringroad – Jalan Jend.
Sudirman – Jalan Diponegoro – Jalan Wolter Monginsidi, ” Terang dalam surat itu

Selain itu, pemberlakuan penyekatan ini berlaku pada hari kerja pukul 17:00 – 23:00 Wita dan pada akhir pekan
pukul 09:00-23:00.

Tak hanya itu, penutupan fasilitas umum juga dilakukan oleh tim satgas covid-19, seperti, Taman Bersemi (STO), Polder Ilham Maulana, Taman-taman disekitaran Bukit pelangi.

“Jam operasional restoran, kafe, angkringan, warung makan, kedai dan lain sebagainya
maksimal buka sampai dengan pukul 21:00 Wita,” Himbau surat itu

Lebih lanjut, Tim Satgas Covid-19 juga melakukan penutupan seluruh Tempat Hiburan Malam hingga batas waktu yang akan di evaluasi di kemudian hari.