H. Agiel Suwarno, SE., M.Si Kembali Sosialisasikan Perda No 5 tahun 2019 Di Desa Kebon Agung, Kecamatan Rantau Pulung

Kaltim, Kutai Timur560 Dilihat

RANTAU PULUNG – Untuk menjawab keresahan warga, terutama masyarakat miskin yang sedang tersandung kasus hukum. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) asal Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) H. Agiel Suwarno, SE., M.Si Kaltim kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Wilayah VI Kabupaten Kutai Timur.

Kali ini, kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) menyasar mulai dari masyarakat Desa Kebon Agung, Kepala Dusun, Ketua Rukun Tetangga (RT), Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat di Desa Kebon Agung, Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur. Dengan menghadirkan narasumber Albert, S.H (Pengacara / Kepala BBHAR PDI Perjuangan Kabupaten Kutai Timur) yang dilaksanakan di Balai Desa Kebon Agung, Minggu (25/7/2021)

Dalam kesempatan itu Anggota DPRD Kaltim H. Agiel Suwarno, SE., M.Si membawah kabar gembira, khusus bagi masyarakat tidak mampu khususnya di Desa Kebon Agung, saat menyampaikan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Pasalnya menurut Ketua DPC PDI Perjuangan Kutai Timur ini, setelah di terbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini, maka kedepan setiap masyarakat miskin yang sedang bermasalah kasus hukum berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis, karena dibiayai langsung oleh Pemerintah.

Namun saat ini masih banyak masyarakat yang belum memahami bagaimana mekanisme apabila ingin mendapatkan bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sudah di tetapkan oleh Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Repoblik Indonesia.

Untuk itu, dirinya menjelaskan bagaimana mekanisme apabila masyarakat yang tidak mampu, ingin mendapatkan bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH)“Adapun tata cara pengajuan permohonan bantuan hukum yakni harus mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis atau lisan kepada pemberi bantuan hukum. Serta menyampaikan bukti, informasi atau keterangan perkara secara benar kepada pemberi bantuan hukum. Jenis perkara batuan hukumnya yakni kasus Pidana, kasus Perdata dan kasus Tata Usaha Negara (TUN),” Jelasnya

Dijelaskannya, bentuk bantuan hukumnya seperti, secara ligitasi mendapatkan pendampingan pada tingkat penyidikan dan penuntutan, pendampingan dalam proses pemeriksaaan di persidangan dan Pendampingan terhadap penerima bantuan hukum di Pengadilan Umum, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).

Tak hanya itu, ia juga menjelaskan apa hak penerima bantuan hukum ketika menghadapi masalah hukum. “ yakni akan mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai atau perkaranya telah mempunyai hukum tetap, selama penerima Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa,” Terangnya

Selain itu,  H. Agiel Suwarno, SE., M.Si juga menegaskan bahwa dalam Perda Kaltim No 5 tahun 2019 ini, bahwa penerima bantuan hukum adalah penduduk Kaltim kategori miskin atau tidak mampu yang sedang tersangkut masalah hukum dan memerlukan bantuan hukum. Syaratnya dibuktikan dengan kartu keluarga miskin atau surat keterangan miskin dari Lurah atau kepala Desa sesuai pasal 1 angka 9.