Terkait Kasus Korupsi di PTSP, Kejari Mengaku Sudah Ada Yang Mengembalikan Kerugian Negara

Sangatta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali merilis progress penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Solar Cell Home System di Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Hendriyadi W Putro mengatakan sejak seminggu yang lalu pihaknya sudah memeriksa sebanyak 102 saksi. Bahkan pihaknya juga sudah berkordinasi dengan dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) di pusat, terkait kerugian Negara dari kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya.

“Mereka juga sedang melakukan perhitungan-perhitungan atas kerugian-kerugian yang real dari hasil pemeriksaan yang kita laksanakan,” Ucapnya kepada sejumlah awak media usai mengikuti upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 Tahun 2021 secara virtual, di Kantor Kejari Kutim, Kamis (22/7/2021)

Namun pihaknya juga meminta maaf pasalnya dalam pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi di DPMPTSP ini sempat menuai kendala akibat adanya beberapa tim penyidik kejaksaan yang terpapar covid-19. Sehingga mengakibatkan ada keterlambatan dalam melakukan pemeriksaan maupun pemanggilan saksi.

“target dari yang kita harapkan kemarin, satu hari kita bisa memeriksa 10 saksi. Namun karena SPP dua jaksa disini sehingga kami juga mengalami kendala. Akan tetapi kendala tersebut akan menjadi bagian dari semangat kita. Kita juga tidak kendor, kita akan terus melakukan pemeriksaan secara maraton sehingga dalam waktu yang tidak lama, kita bisa menentukan sikap apakah perkara ini cukup bagi kita untuk menetapkan beberapa orang yang memang harus bertangung jawab dalam  kegiatan pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya,” Imbuhnya

Selain itu, dalam kasus ini sudah ada beberapa pelaksana kegiatan pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di DPMPTSP, mengembalikan kerugian Negara dengan itikat baik, yang memang bukan haknya, yang di peroleh dari fee pelaksanaan kegiatan itu.

“Jadi pemilik perusahaan CV yang dipinjam benderanya. Karena tidak merasa melaksanakan, mereka memiliki itikat yang baik untuk mengembalikan kerugian Negara. Untuk jumlahnya baru dari pemilik CV saja dan masih kita lakukan perhitungan. Nanti kita akan kumpulkan menjadi satu dan kemudian akan kita mintakan penetapan penyitaan dari Pengadilan sebagai uang titipan,” Bebernya

Untuk itu, beberapa minggu kedepan pihaknya menargetkan akan segera menyelesaikan pemeriksaan maupun pemanggilan para memilik perusahaan CV. Pasalnya keberadaan para pemilik CV tersebut tidak hanya berada di wilayah Kutim melainkan juga ada yang berasal dari luar daerah seperti di Kota Samarinda.

“Makanya kita juga akan mengambil beberapa langkah, bagaimana agar bisa kita segera melakukan pemeriksaan. Apakah dengan cara menjemput bola melakukan pemeriksaan di Samarinda misalnya. Hal itu sebagai bentuk langkah-langkah kedepan agar bisa mempercepat menyelesaikan perkara ini,” Tuturnya (*/KE)