SANGATTA – Sebagai bagian penyebarluasan informasi dan produk hukum pemerintah daerah ditengah masyarakat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) asal Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) H. Agiel Suwarno, SE., M.Si Kaltim kembali melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas.
Kali ini, kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) dilaksanakan di Rumah Lamin Telaga Batu Arang RT. 53 Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Dengan menghadirkan narasumber Muhammad Amien selaku mantan Ketua Forum Komunikasi Anak Disabilitas Kalimantan Timur periode 2008-2012 dan Basuki Isnawan selaku Praktisi Disabilitas Kutim.
Dalam kesempatan tersebut, H. Agiel Suwarno, SE., M.Si., menjelaskan betapa pentingnya aturan ini diketahui oleh semua lapisan masyarakat agar tak ada lagi sekat antara warga pada umumnya dengan penyandang disabilitas yang ada di wilayah Kutim.
“Tujuan dari perda ini yakni mewujudkan penghormatan, pemajuan, Perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyendang Disabiitas secara penuh dan merata. Serta menjamin upaya penghormatan, dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang Disabilitas,” Ucapnya
Tak hanya itu, dirinya juga menjelaskan contoh hak disabilitas dalam pendidikan yang diatur dalam perda, seperti pemerintah Wajib memperhatikan komposisi atau kuota tertentu bagi penyandang disabilitas pada jumlah penerimaan peserta belajar dengan mempertimbangkan daya dukung sekolah.
Selain itu, dalam hal hak disabilitas dalam pekerjaan, penyandang disabilitas juga ini diberi kuota pekerjaan paling sedikit dua persen (2 %) dari jumlah pegawai organisasi perangkat daerah (OPD) dan badan usaha milik daerah.
“Tak hanya itu, Perusahaan swasta juga wajib mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja, setiap tenaga kerja Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan mendapatkan pelatihan kerja di lembaga pelatihan kerja Pemerintah Daerah, dan/atau swasta untuk membekali dan meningkatkan kompetensi,”jelasnya
Lebih lanjut Agiel juga menjelaskan bahwa keberadaan perda ini tidak hanya mengatur hak disabilitas dalam pendidikan maupun hak memperoleh pekerjaan. Melainkan perda ini juga mengatur peran disabilitas dalam ruang politik seperti yang termuat dalam pasal 49.
“Seperti hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik, memilih aspirasi politik baik tertulis maupun lisan, membentuk dan menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai,” terang Agiel saat menjelaskan betapa pentingnya aturan ini diketahui oleh semua lapisan masyarakat
Agiel juga membeberkan beberapa masalah dan solusi penerapan perda disabilitas ditempat kerja. Seperti sarana infrastruktur. Tantangan terbesar adalah soal sarana infrastruktur yang harus memadai. Misalnya penyandang disabilitas yang kehilangan anggota gerak, memiliki gangguan pengelihatan atau pendengaran, mungkin sulit untuk menggunakan lift, eskalator, atau tangga standar.
“Solusinya, beri jalan yang lebih landai dengan rel pemandu, meja yang dapat disesuaikan ketinggiannya, tempat istirahat, jalan mudah untuk masuk dan titik naik kendaraan, pintu yang dilengkapi sensor, alat tulis kantor yang disesuaikan dan berbagai modifikasi lainnya.” Tutupnya (ADV/TK)