Sangatta – Meski Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), telah resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur menjadi Peraturan Daerah (Perda) beberapa waktu yang lalu.
Namun hingga kini status Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Pasalnya masih menunggu peraturan turunan dari perda tersebut, seperti peraturan Bupati (Perbub) yang saat ini masih di godok di Bagian Hukum Sekkab Kutim.
Pasalnya dalam Perbub tersebut nantinya juga akan mengatur terkait seleksi Dewan Pengawas dan Direktur. “ Tadi sudah kami rapatkan dengan Asisten II Sekkab Kutim, terkait hal ini,” Ucap Direktur PDAM Suparjan kepada media ini, Senin, (07/06/2021)
Menurutnya mestinya perbub tersebut bisa segera diselesaikan. Agar proses seleksi Dewan pengawas dan Direktur Perumda bisa segera dilaksanakan. “ Yang diseleksi nantinya itu Dewan Pengawas, dengan Penambahan dua Direktur, yakni Direktur Tehnik dan Direktur umum,” Jelasnya
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada hari Kamis, (29/4/2021) lalu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Raperda tersebut disahkan dalam rapat paripurna ke-12 yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan dan dihadiri Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang beserta sejumlah pejabat lainnya dan tamu undangan. Rapat berlangsung di ruang sidang utama Sekretariat DPRD Kutim.
Dengan pengesahan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka status Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Tuah Benua Kutai Timur otomatis harus menyesuaikan diri atau berubah status menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim Yuli Sa’Pang, mengatakan setelah pengesahan Raperda ini menjadi Perda, pihaknya mendorong agar ke depan Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua Kutim dan pemerintah bisa melaksanakan tugas sebaik-baiknya. (TK/01)