Sangatta – Sejak diterapkannya Sistem Informasih Pemerintahan Daerah (SIPD) banyak usulan yang diajukan melalui pokok-pokok pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ditolak, Dengan alasan karena tidak sesuai dengan visi misi Bupati – Wakil Bupati.
Untuk itu, setiap usulan yang ditolak di SIPD DPRD diminta untuk mengganti usulan yang ditolak, dengan usulan terkait infrastruktur atau sesuai dengan visi misi Bupati Kutim terpilih.
“Untuk usulan pokok pikiran DPRD tahun 2022, yang diusulkan melalui pokok pikiran DPRD Kutim, banyak ditolak SIPD. Alasannya, tidak sesuai dengan visi misi bupati,” jelas Ketua DPRD Kutim Joni, S.sos pada wartawan diruang kerjanya Senin (24/5/2021).
Diantara pokok pikiran DPRD yang ditolak seperti pengadaan tendon air, Sumur bor. Pokoknya pengadaan-pengadaan itu tidak bisa. Kecuali, terkait dengan pertanian, masih bisa. Sebab memang pertanian ini masuk program pemerintahi.
“Makanya, kami juga heran mengapa usulan dari masyarakat seperti itu, bisa ditolak, padahal itu untuk kepentingan masyarakat. Itu aspirasi masyarakat, yang diusulkan saat kami reses ,” katanya.
Beruntung, usulan tahun 2020, yang akan dilaksanakan tahun ini, pengadaan masih bisa dilaksanakan. Tapi untuk tahun depan, itu sudah tidak bisa.
Diakui, usulan terkait dengan pembangunan infrastruktur itu boleh karena memang dalam visi misi bupati salah satunya yang jadi prioritas adalah pembangunan infrastruktur. Sementara pengadaan itu dianggap tidak prioritas, sehingga ditolak.
“Alasan lain ditolaknya pengadaan tendon dan sumur bor itu karena memang urusan air bersih itu sudah ditangani PDAM. PDAM diminta untuk memperluas cakupan pelayanan pada masyarakat, karena itu tidak boleh pengadaan tendon lagi,” katanya. (*/TK)