Sangatta – Tim Macan Satreskrim Polres Kutim, kembali berhasil menangkap seorang pencuri spesialis pencongkel rumah maupun kios penjual buah dan counter handphone milik warga yang ditinggal para pemiliknya. Dalam menjalankan aksinya pelaku hanya bermodalkan obeng sebagai alat pencongkel.
Pelaku tersebut berinisial MY (42) yang merupakan mantan residivis tindak pidana pencurian di Polresta Balikpapan pada tahun 2018 dan divonis pengadilan dengan hukuman 2 tahun kurungan Penjara dan bebas pada bulan Februari 2020.
Menurut keterangan pelaku MY, dirinya sudah melakukan aksinya sejak 6 bulan yang lalu di Kota Sangatta. Bahkan sebagian dari hasil barang curiannya, seperti tabung gas elpiji 3 kilogram sudah ada yang dijual dengan harga yang terbilang murah.
“Saya mencuri untuk membiayai anak saya sebanyak 3 orang yang saat ini sedang berada di Kota Balikpapan,” Ucapnya kepada sejumlah awak media, Selasa, (18/05/2021)
Dalam menjalankan aksinya pelaku mengaku tidak hanya mengicar barang elektronik, tabung gas elpiji, barang sembako maupun buah-buahan, melainkan ia juga kerap mengincar bunga milik warga.
“kalau buah-buhan itu seperti kurma itu saya pakai untuk buka puasa. Kalau bimoli dan rokok saya jual kembali untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kalau bunga itu untuk hiasan dirumah,” beber pelaku
Sementara itu, Kapolres Kutim AKPB Welly Djatmiko mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula saat pada saat adanya pengaduan masyarakat tentang maraknya dugaan tindak pidana Pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Kutim.
“Selanjutnya Team Macan Sat Reskrim Polres Kutim melakukan penyelidikan tentang dugaan tindak pidana tersebut dan pada hari senin tanggal 17 mei 2021 sekitar jam 15.00 wita Unit Opsnal berhasil mengamanakan terduga pelaku di rumahnya yang beralamatkan di Perumahan Munthe ½ Rt.04 No.55 DesaSwarga bara Kecamatan Sangatta Utara. Terduga pelaku kemudian dibawa dan diamankan oleh pihak kepolisian untuk dilakukan interogasi, ” kata Kapolres Kutim dalam press rilisnya
Kepada petugas, pelaku membenarkan bahwa dirinya telah melakukan pencurian berupa barang diberbagai tempat di Sangatta Utara, atau ada sebanyak 18 tempat kejadian perkara (TKP) yang terdiri dari rumah kosong, Kios sembako, Kios Penjual Buah dan Counter Handphone.
“selanjutnya Tim Macan melakukan pengembangan guna mencari barang bukti dan TKP lainnya. Selanjutnya sekitar Jam 21.00 wita pelaku dibawa dan diamankan Ke Mako Polres Kutim guna Penyidikan lebih lanjut,”terangnya
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, kini pelaku diancam pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke- 5 Jo Pasal 64 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 Tahun.