Asik Bermain Judi Sambil Nunggu Sahur, 2 Ibu Rumah Tangga di Amanakan Polres Kutim

Sangatta – Tim Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kutai Timur (Kutim) kembali menangkap lima orang yang diduga pelaku judi kartu domino jenis Qiu-qiu, di Gang Durian 3, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara pada jumat (16/4/2021) lalu.

Para pelaku tersebut diamankan saat sedang asik bermain judi jenis domini jenis Qiu-qiu sekira pukul 03. 00 wita. Bahkan dari kelima pelaku berinisial EH, NI, HO, MA, dan AN,  2 diantaranya merupakan ibu rumah tangga.

Menurut keterangan salah satu pelaku NI, mereka sengaja melakukan kegiatan perjudian karena hanya ingin mengisi waktu koson sambil menunggu sahur di bulan suci ramdhan 1442 Hijirah ini.

“itu kami bermainnya di belakang rumah saya, dimana termpat tersebut merupakan tempat nongkrong kami kalau kami lagi kepanasan di dalam rumah. Jadi sambil menunggu sahur kami bermain judi domino jenis Qiu-qiu” Jelas salah satu pelaku NI kepada media ini.

Selain itu, dirinya juga mengaku sedih lantaran dirinya tidak mengka jika dirinya bisa sampai diamankan pihak kepolisian akibat melakukan perbuatan judi domino jenis Qiu-Qiu.

“Memang saya juga sudah tau, kalau perbuatan judi domino jenis qiu-qiu itu melanggar aturan,” Ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polre Kutim AKP Abdul Rauf mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula saat Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kutim melaksanakan kegiatan penyelidikan terhadap maraknya kegiatan perjudian di wilayah hukumnya. 

Saat dilakukan penyelidikan, pihaknya menemukan adanya kegiatan perjudian jenis qiu-qiu dengan menggunakan kartu domino jenis qiu-qiu di Jalan Yosudarso 1 Gang Durian 3 kecamatan Sangatta Utara.

“di TKP kami menemukan ada 5 orang sedang melakukan permainan yang di duga judi jenis qiu-qiu. Kemudian tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kutim langsung mengamankan kelima pelaku tersebut beserta barang buktinya,” Tuturnya

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya adalah 5 kotak domino merek jitak, uang tunai berbagai jenis pecahan sebesar kurang lebih Rp 1,1 juta. Dan untuk mempertangung jawabkan perbuatannya kelima pelaku tersebut diancam pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan penjara.