Sangatta – Usai mengamankan 5 orang pelaku judi kartu domino jenis Qiu-qiu, Tim Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kutai Timur (Kutim) kembali menangkap 4 orang yang diduga pelaku judi kartu domino jenis Qiu-qiu, di Jalan Merdeka Gang Imam Bonjol, Kanal 2 Kelurahan Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara, Minggu (18/4/2021).
Para pelaku berinisial YB, SP, SR dan SG mereka diamankan saat sedang asik bermain judi jenis domini jenis Qiu-qiu sekira pukul 02. 00 wita.
Dari kejadian itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar kurang lebih Rp 1,6 juta, dan 10 Kotak Kartu Domino jenis Jitak.
Kasat Reskrim Polre Kutim AKP Abdul Rauf mengatakan kejadian tersebut bermula pada hari minggu tanggal 18 april 2021 tim macan sat reskrim polres kutim melakukan penyelidikan terhadap maraknya kegiatan perjudian di wilayah hukum Polres Kutim.
“sekitar jam 02.00 wita tim macan polres kutim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan perjudian di jalan merdeka gang imam bonjol kanal 2 kelurahan teluk lingga kecamatan sangatta utara,”Ucapnya
Selanjutnya tim mendapati adanya kegiatan perjudian jenis Qiu-qiu dengan menggunakan kartu domino. “dan pada saat itu juga, kami langsung mengamankan ke 4 orang tersebut beserta barang bukti guna dilakukan proses lebih lanjut,”jelasnya
Dari keterangan para pelaku yang berprofesi sebagai pekerja swasta dan bangunan itu, motifnya untuk mengisi waktu luang sambil menunggu sahur di bulan suci ramadhan ini.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya,ke 4 pelaku tersebut dikenakan Pasal 303 ayat (3) KUHP Jo pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan penjara.