Tiga Pelaku Judi Dadu di Kutim Diamankan Polisi

Sangatta – Jika kata Rhoma Irama judi itu menjanjikan kemenangan. Namun bagi ketiga pelaku judi dadu di Kota Sangatta, Judi itu adalah pembawah sial. Bagaimana tidak karena perbuatannya, mereka harus mendekam dibalik jeruji Mapolres Kutim.

Ketiga pelaku tersebut yakni MA (42) berperan sebagai bandar dadu, AS (53) berperan sebagai juru bayar dan GH (52) berperan sebagai pemain judi dadu. Dari kejadian itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar kurang lebih Rp 18 juta, 1 buah karpet dadu, 1 buah mangko dadu dan 12 buah anak dadu, serta beberapa barang bukti lainnya.

Kapolres Kutim AKBP Willy Djatmiko mengatakan secara kebetulan, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) juga menggelar Operasi dengan sandi Operasi Pekat Mahakam 2021, termasuk Polres Kutim dan seluruh jajarannya.

“Sehingga Tim Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kutai Timur harus melakukan operasi penyakit masyarakat dilapangan antara lain premanisme, penyalahgunaan senjata api, senjata tajam (sajam), perjudian, narkoba, miras illegal, VCD Porno dan parkir liar yang meresahkan masyarakat,” Ucapnya sebelum melaksanakan jumpa Pers di Mapolres Kutim Jumat, (16/04/2021)

Sehingga dalam rangka pengamanan gangguan Kamtibmas itu, pada hari Kamis Tanggal 15 April 2021 lalu, Tim Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kutai Timur melaksanakan kegiatan penyelidikan terhadap maraknya kegiatan perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polres Kutai Timur.

“Dimana sekira Pukul 01.45 wita tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kutai Timur mendapati adanya kegiatan perjudian yang terjadi di Jalan Yos Sudarso 2 Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur tepatnya berada di seberang Rumah Sakit MELOY,”Ungkapnya

Kemudian pihak kepolisian langsung melakukan penggerebekan dan didapati para pelaku tengah asik bermain judi jenis dadu. Pada saat itu juga pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 orang bandar judi jenis dadu, bersama 2 orang lainnya beserta dengan barang bukti.

“Kemudian para pelaku beserta barang bukti langsung di bawah ke Polres Kutai Timur untuk diproses lebih lanjut,” Terangnya

Sehingga atas kejadian tersebut dan berdasarkan 2 alat bukti yang sah dalam KUHAP, maka Sat Reskrim Polres Kutai Timur menerbitkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 89 /IV/2021/ Kaltim / Res. Kutim, Tgl 15 April 2021.

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya para pelaku diancam pasal  303 KUHAP Pidana Penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda pailing banyan Rp 25 juta rupiah.