Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus gencar melakukan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di sejumlah Daerah di Kaltim.
Kali ini, H. Agiel Suwarno, SE., M.Si, kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Gedung BPU Desa Susuk Luar, Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur, pada hari Minggu (11/4/2021), yang dihadiri langsung oleh sejumlah tokoh masyarakat dan Kepala Adat setempat.
Dalam kesempatan tersebut, H. Agiel Suwarno mengatakan Sosper Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini sangat penting disosialisasikan di seluruh wilayah Kaltim. Mengingat keberadaan perda ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang tidak mampu.
Terlebih masih banyak masyarakat juga belum memahami terkait bagaimana mekanisme apabila ingin mendapatkan bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sudah di tetapkan oleh Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Repoblik Indonesia.
Untuk itu, saat berlangsungnya sosper bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu di Kecamatan Sandaran, Agiel Suwarno mengakui jika sejumlah tokoh masyarakat dan kepala adat di wilayah itu, sangat antusias mengikuti sosialisasi yang dilakukan pihaknya dengan menghadirkan dua narasumber yakni Dr. Marten Apuy, SE., M.Si, dan Indra Lesmana, SH.
“Kebetulan di Kecamatan Sandaran juga masih banyak konflik pertanahan antara kelompok masyarakat dan perusahaan yang belum selesai. Sehingga dengan hadirnya Sosialisasi Perda ini masyarakat di wilayah itu merasa sangat terbantu, Pasalnya jika nantinya mereka memiliki masalah hukum mereka sudah mengetahui kemana harus mendapatkan bantuan hukum,” Jelas kepada media ini
Legislator Partai PDI Perjuangan ini, menjelaskan bahwa khusus lembaga bantuan hukum, lebih mengutamakan masyarakat yang tidak mampu. Nantinya masyarakat meminta bantuan hukum tidak dipungut biaya sepersenpun, karena dibiayai langsung oleh Pemerintah.
“Bantuan hukum ini hanya diperuntukan untuk warga yang kurang mampu yang memiliki masalah hukum,” Ucapnya
Menurut Agiel Suwarno setelah ditetapkannya perda Kaltim no 5 tahun 2019 tentang bantuan hukum yang terdiri dari 11 Bab 35 pasal. Maka kedepan setiap penduduk Kaltim yang kategori miskin atau tidak mampu yang sedang memerlukan bantuan hukum bisa mengajukan bantuan hukum ke Pemerintah yang sudah bekerjasama dengan lembaga bantuan hukum (LBH) yang berdomisili di Kaltim yang sudah terdaftar dan terakreditasi pada Kemenkumham RI.
“Adapun jenis perkaranya batuan hukum yakni kasus Pidana, kasus perdata dan kasus tata usaha negara. Penerima batuan adalah orang atau kelompok orang miskin,” Imbuhnya
Selain itu, adapun tata cara pengajuan permohonan bantuan hukum yakni harus mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis atau lisan kepada pemberi bantuan hukum.
“Untuk penerima bantuan hukum, berhak mendapatkan bantuan hukum hingga selesai atau perkara hukumnya telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” Tuturnya (TK/ADV)