Puluhan Karyawan PDAM Mengadu Ke Bupati Kutim, Suparjan ; Hanya Mis Komunikasi

Kaltim, Kutai Timur473 Dilihat

Sangatta – Puluhan karyawan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Tuah Benua Kutai Timur (Kutim) dari berbagai kecamatan sekira pukul 09.00 Wita pagi tadi, Selasa (30/3/2021) mendatangi Kantor Bupati Kutim untuk mengadukan nasip mereka terkait adanya penurunan status dari karyawan tetap di turunkan mejadi kontrak.

Salah satu karyawan PDAM Ismanto mengaku pihaknya segaja langsung mengadukan permasalahan yang mereka alami ke Bupati Kutim, lantaran pihaknya tidak menerima ada penurunan status dari pengawai tetap menjadi pegawai kontrak. Terlebih mereka juga sudah lama mengabdi sebagai karyawan

“Ada 17 orang yang rencananya yang mau diturunkan statusnya, dengan alasan ada aturan yang mengatur terkait pembatasan usia pada saat pengkatan menjadi karyawan tetap. Bahkan sebelumnya juga sudah dilakukan pengangkatan menjadi karyawan tetap, namun tiba-tiba dilakukan penurunan,” Katanya kepada media ini.

Untuk itu, pihaknya berharap agar status mereka sebagai karyawan tetap di PDAM dipertahankan. “Berdasarkan Informasi status kami diturunkan kurang lebih sudah 6 bulan lamanya. Makanya kami kesini langsung menghadap Bupati, karena kita juga tidak mau masalah ini terus berlarut-larut tanpa ada kejelasan,” Jelasnya

Usai bertemu dengan Bupati Kutim pihaknya pun mengaku senang dan bangga kerena sudah mendapatkan jaminan dari Bupati Kutim bahwa status mereka dikembalikan sebagai karyawan tetap PDAM.

“Alhamdulillah status kami sudah dikembalikan seperti semula oleh Bupati Kutim sebagai karyawan tetap dan Surat Keputusan (SK) juga dijanjikan Bupati langsung keluar hari ini juga,” Syukurnya

Sementara itu ditemui di Kantor Bupati Kutim Suparjan mengaku apa yang di khawatirkan oleh sejumlah karyawan mereka sebenarnya tidak ada dan bahkan tidak ada perubahan status karyawan sama sekali yang dilakukan oleh pihaknya.

“Merekankan tidak mendapatkan informasi yang cukup seakan-akan ada perubahan status yang dilakukan padahal tidak ada,” Ucapnya

Suparjan pun mengakui jika sebelumnya memang ada ketentuan yang mengatur terkait status pengakatan karyawan dari Pemerintah Pusat. Namun kebijakan tersebut tetap dikembalikan ke Daerah masing-masing.

“Makanya tidak ada perubahan status mereka, tetap seperti semula tidak ada perubahan sama sekali. Mungkin mereka mendapatkan informasi yang tidak valid akhirnya mereka terbawa dan pada intinya kami dengan Bupati Kutim itu tidak ada perubahan,” Ujarnya

Untuk itu, dirinya meminta sejumlah karyawan tersebut untuk tidak gelisa dan bisa bekerja kembali dengan baik disetiap wilayah kerjanya, sehingga bisa memberikan yang terbaik untuk perusahaan.