Sangatta – Di tengah keterbatasan masyarakatnya untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum karena tidak mampuan baik secara ekonomi maupun secara finansial.
Maka Negara wajib hadir untuk memenuhi pemberian bantuan hukum bagi setiap orang yang tidak mampu, terutama yang tersangkut masalah hukum. Pasalnya, tidak semua masyarakat yang tersangkut masalah hukum mampu secara pengetahuan hukum dan mampu secara finansial untuk membayar pengacara.
“Sebagaimana diamanahkan dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” Ucap Anggota DPRD Kaltim H. Agiel Suwarno, SE., M.Si, saat menyampaikan sosialisasi peraturan Daerah (Sosper) nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan bantuan hukum, di Jalan Pinang Dalam, Minggu (28/3/2021)
Menurut Agiel Suwarno setelah ditetapkannya perda Kaltim no 5 tahun 2019 tentang bantuan hukum yang terdiri dari 11 Bab 35 pasal. Maka kedepan setiap penduduk Kaltim yang kategori miskin atau tidak mampu yang sedang memerlukan bantuan hukum bisa mengajukan bantuan hukum ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang sudah bekerjasama dengan lembaga bantuan hukum (LBH) yang bermosili di Kaltim yang sudah terdaftar dan terakresitasi pada Kemenkumham RI, yang anggarannya bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Adapun jenis perkaranya batuan hukum yakni kasus Pidana, kasus perdata dan kasus tata usaha negara. Penerima batuan adalah orang atau kelompok orang miskin,” Terang Agiel yang juga merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kutai Timur
Namun dalam pemberian bantuan hukum tersebut nantinya, ada prosedur yang harus dilalui bagi setiap penerima seperti, harus mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis atau lisan kepada pemberi bantuan hukum yang sudah bekerjasama dengan Pemprov Kaltim.
“Untuk penerima bantuan hukum, berhak mendapatkan bantuan hukum hingga selesai atau perkara hukumnya telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” Jelasnya
Selain itu, bahkan dalam perda no 5 itu, juga mengatur terlait ketentuan pidana bagi pemberi bantuan hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum atau pihak lain yang terkait dengan perkara.
” Maka akan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta,” Bebernya
Lebih lanjut, Agiel juga mengakui jika Perda no 5 ini sudah berlaku sejak ditetapkan beberapa waktu lalu. “namun saat ini masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Pemprov Kaltim sehingga Perda tersebut dalam waktu dekat bisa dilaksanakan,”Tutupnya
Untuk diketahui, selain mensosialisasikan perturan daerah nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum. Disela-sela kegiatannya H. Agiel Suwarno juga menyempatan memberikan sosialisasi pendidikan kewarganegaraan (Bela Negara) kepada seluruh peserta yang hadir dalam acara tersebut.