Kasus Korupsi Sumur di Kutim, Ditarget Bulan Mei Sudah di Sidangkan

Tak Berkategori284 Dilihat

Sangatta – Setelah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan sumur bor yang menyebabkan kerugian Negara hingga ratusan juta rupiah. Kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menargetkan kasus tersebut sudah mulai disidangkan pada Bulan Mei mendatang. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kejari Kutim Hendriyadi W Putro saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (08/03/2021).

Menurut Hendriyadi W Putro dalam bulan ini pihaknya menargetkan pemberkasan proyek pengadaan sumur bor sudah bisa selesai, sepanjang seluruh saksi-saksi yang sebelumnya sudah diperiksa oleh penyidikan umum,  bisa memenuhi panggilan maupun memberikan keterangan.

“karena kita terus terang saja, saya suruh tim melakukan jemput bola dilapangan. Misalkan jika para saksi memiliki hambatan seperti transportasi, maupun waktu. Maka tim kami yang akan langsung terjun ke lapangan. Sehingga dalam bulan ini terget pemberkasan sudah bisa selesai,” Ucapnya

Sehingga pada bulan selanjutnya pihaknya bisa melimpahkan berkas tahap dua kepada penuntut umum semberi menyiapkan dakwaan kepada para tersangka. “Setelah dua minggu dianggap sudah clear, maka langsung bisa dillimpahkan ke pengadilan,” Jelasnya

Untuk itu, pihaknya berharap pada bulan Mei 2021 mendatang, dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan sumur bor sudah bisa disidangkan  di pengadilan. Selain itu, dalam minggu ini pihaknya juga masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan  dari kasus tindak pidana tersebut.

“Yang jelas begini perkara ini tetap terus berlanjut, hanya tinggal menunggu perhitungan kerugian negara. Kalau alat bukti kita sudah cukup, karena sudah melalui beberapa proses yang panjang dan menurut penyidik juga sudah cukup,” Bebernya

Lebih lanjut, sejauh ini masih 2 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kutim sebelumnya. “Namun saya juga masih akan tetap melihat apakah akan ada tersangka-tersangka lain dalam modus yang sama.” Pungkasnya