Sangatta – Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kabupaten Kutai Timur Yulianti meluruskan terkait adanya informasi pengurangan APBD Kutim tahun 2021 ini sebesar kurang lebih Rp 200 miliar akibat adanya pemotongan dana transfer Pemerintah pusat ke daerah sebanyak delapan persen.
Menurut Yulianti sesuai Peraturan Mentri Keuangan (PMK) nomo 17 Tahun 2021, bahwa Kabupaten Kutai Timur mengalami pemotongan anggaran sebesar 8 persen. Namun pemotongan tersebut hanya berlaku untuk Dana Alokasi Umum (DAU).
“yang dipotong hanya DAU, delapan persen itu sebesar Rp 18 miliar saja. Namun bukan dari keseluruhan APBD Kutim atau ada dari Dana Bagi Hasil Daerah (DBH),” Kata yulianti saat ditemui usai mengikuti rapat kordinasi di Kantor Bupati Kutim. Selasa (2/3/2021)
Dijelaskannya awalnya DAU yang transfer dari pusat ke Kutim mencapai Rp 577 miliar. Namun lantaran ada pengurangan, maka Pemkab Kutim hanya menerima sebanyak Rp 559 miliar. “Jadi yang dipangkas itu hanya Rp 18 miliar bukan Rp 200 miliar. Tapi insyah Allah aman aja,” Ucapnya
Meskipun DAU mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp 18 miliar. Namun hal tersebut tidak akan berpengaruh ke gaji pegawai. “Tidak akan berpengaruh, karena ada kelebihan, seperti beberapa OPD yang anggaran masuk ke mereka tidak digunakan seperti yang kemarin di DPRD ada sekitar Rp 6 miliar,” jelasnya
Selain itu, dengan adanya kebijakan ini, maka Pemkab kemungkinan akan melakukan proses refocusing. Namun menurut Yulianti hal tersebut tidak akan menganggu keuangan Pemkab Kutim karena sebelumnya pihaknya juga sudah menyiapkan anggaran tak terduga sebesar Rp 36 miliar.
“Dari anggaran itu saja diambilkan, Rp 36 miliar sudah disiapkan dan kayaknya masih cukup,” Imbuhnya
Seperti yang diberitakan sebelumnya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kutai Timur (Kutim) tahun 2021 yang disepakati Pemkab dan DPRD Kutim tahun lalu senilai Rp2,9 triliun lebih, dipastikan akan berkurang lagi sekitar Rp200 miliar. Pengurangan ini diakibatkan pemotongan dana transfer pemerintah pusat ke daerah sebanyak delapan persen. Demikian disampaikan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim, Irawansyah.
“Saya memang dapat kabar dari BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), kalau dana transfer pusat ke daerah, itu dipotong delapan persen untuk tahun 2021 ini. Jadi, kalau demikian, maka APBD kita yang nilainya sekitar Rp2,9 triliun itu, pasti dipotong sekitar delapan persen. Jadi kira-kira berkurangnya itu sekitar Rp200 miliar lebih,” jelas Irawansyah, Jumat (26/2/2021) lalu di Kantor Bupati Kutim.
Disebutkan, dana transfer pusat itu meliputi dana alokasi umum (DAU), dana bagi hasil migas, dan royalti, semua dipotong delapan persen. Di lain pihak, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah untuk kembali melakukan refocusing anggaran, untuk penanganan Covid-19. Karena itu, mau tidak mau, maka kini pemerintah Kutim pasti melakukan rasionalisasi anggaran lagi, seperti tahun lalu.