Sangatta- Mulai tahun 2021 ini Tenaga Kerja Konrak Daerah (TK2D) akan mendapat perlindungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Namun dari empat produk jaminan tenaga kerja itu, TK2D hanya dapat dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan kematian (JKM).
PLT Kepala Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Sudirman Latif mengatakan dari empat produk jaminan tenaga kerja, TK2D Kutim hanya mendapatkan dapat dua paket yakni jaminan kematian dan jaminan kecelakaan.
Sementara untuk jaminan tunjangan hari tua (THT) dan Pensiun, tidak bisa, karena anggarannya terbilang kecil. “Tahun ini kan kita hanya dapat Rp1 miliar untuk jaminan ini. Jadi yang dicakup hanya kecelakan dan kematian, dengan premi tiap bulan per orang TK2D Rp18 ribu,” katanya.
Dijelaskannya, jika keseluruhnya mendapat empat program, maka preminya tiap bulan kurang lebih Rp100 ribu. Hanya saja, untuk jaminan hari tua, dan pensiun, sulid bisa diterapkan karena terkendala kontrak TK2D selalu diperpanjang setiap tahunnya.
“Untuk itu, Pemerintah hanya menjamin dua paket yakni paket jaminan kecelakaan dan kematian, yang tentunya akan diperpanjang otomatis jika SK-nya masih diperpanjang,”Jelasnya
Meskipun anggarannya setiap tahun hanya Rp1 miliar, namun anggaran tersebut dinilai masih sangat cukup. Sebab biaya perbulannya hanya Rp77 juta untuk seluruh TK2D Kutim. “Tapi ingat, uang ini masuk ke jaminan, bukan diterima TK2D. Jadi masuk pihak ke III yakni BPJS,” katanya.
Meskipun anggarannya sudah ada di APBD, namun jaminan itu baru akan ditandatangani sekitar bulan Maret mendatang. Sehingga, diharapkan, jaminan itu sudah berlaku sejak ditandatangani. Tapi itu berlaku setahun ke depan.
“Jaminan TK2D ini merupakan terobosan baru . Hanya Kaltim yang lakukan, untuk daerah kabupaten kota, hanya Kutim yang lakukan. Jadi ini terobosan baru untuk TK2D, meskipun belum maksimal,” katanya.