Samarinda– Jadwal Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati yang sebelumnya diagendakan 17 Februari 2021 akhirnya diundur menjadi 26 Februari 2021. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Biro Humas Setda Pemprov Kaltim Syafranuddin setelah mendapat informasi dari Kepala Biro PPOD Setprov Kaltim Deni Sutrisno.
“Setelah kami berkoordinasi, dipastikan SK Mendagri terkait pengangkatan kepela daerah hasil Pilkada Tahun 2020 yang rencananya dilantik pada Rabu 17 Februri 2021 diundur ke Jumat, 26 Februari 2021 mendatang,” terangnya.
Sementara untuk Kabupaten Kutai Timur, yang sudah mendapatkan putusan dari MK, maka dalam waktu dekat KPU harus segera menetapkan pasangan calon terpilih, setelah itu dilanjutkan dengan rapat paripurna pengusulan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada tahun 2020.
“Sebagaimana hal tersebut berpedoman pada surat dari Kementrian dalam negeri nomor 131/966/OTDA pada poin ketiga, yang meminta Gubernur, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten / Kota dan Ketua KPU untuk mempercepat proses pengusulan pengesahan pengangkatan Bupati/ Wakil Bupati dan Wali Kota /Wakil Wali Kota agar dapat dilantik secara bersamaan pada minggu IV bulan Februari 2021,” Jelasnya
Selain itu, Kemendagri mengharapkan semua kepala daerah yang akan mengemban tugas hingga tahun 2024 akan dilantik bersamaan dan melelalui media teleconference atau melalui vidio comference dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seperti yang diberitakan sebelumnya kepala daerah hasil Pilkada Tahun 2015 di Kaltim yang akan berakhir masa tugasnya pada tanggal 17 Februari 2021 yakni Kutim, Paser, Kukar, Mahulu, Samarinda dan Berau. Sementara Kota Bontang dan Kubar pada tanggal 23 Maret 2021 dan Kota Balikpapan pada tanggal 30 Mei 2021.