Sangatta – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan amar putusan terkait Perkara nomor 91/PHP.BUP-XIX/2021, yang menyatakan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenan dengan kedudukan hukum pemohon belasan menurut hukum dan menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Oleh karena itu MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima atau ditolak. Dengan demikian, status pasangan Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang (ASKB) dinyatakan sah secara hukum dan memimpin Kutim sesuai dengan ketetapan KPU. Yang mana, ASKB unggul dari dua pasangan lainnya yakni nomor urut 1 dan 2.
Usai mendengarkan pembacaan amar putusan oleh Mahkaman Konstitusi pasangan ASKB langsung menggelar jumpa pers.
Dalam jumpa persnya, Ardianyah kembali mengucapkan terimakasih kepada masyarakat lantaran sudah memberikan kepercataan kepadanya bersama Kasmidi Bulang.
“Kami ucapkan terimkakasih kepada masyarakat Kutim. Hari ini (pilbup) telah selesai. Mudahan Kutim ke depan lebih baik lagi,” ujar Ardiansyah.
Sementara itu, Kasmidi Bulang meminta kepada semua pihak agar tak lagi mempermasalahkan hal ini. Sebab, semua sudah berlalu. Ini merupakan kemenangan bersama.
“Pemilihan di Kutim sudah final. Pemennagnya ASKB. Kemenangan kita semua. Kami ajak semua, agar kita tinggalkan peerselisihan,” pinta Kasmidi.