MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Kutim

Kaltim, Kutai Timur574 Dilihat

Sangatta – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi tidak menerima atau menolak gugatan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) Kabupaten Kutai Timur, dengan Perkara nomor: nomor 91/PHP.BUP-XIX/2021. Gugatan itu diajukan oleh pasangan nomor urut 1 H. Mayunadi dan H. Lulu Kinsu.

Kepastian itu terungkap dalam sidang lanjutan PHP kepala daerah tahun 2020 yang digelar MK secara daring dari Gedung MK RI I Lantai 2, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2021).

Dalam sidang itu, Majelis Hakim mengungkapkan sesuai ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016, jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 1,5% x 152.136 suara (total suara sah) = 2.282 suara

Bahwa perolehan suara Pemohon adalah 55.050 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 71.797 suara, sehingga selisih perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 16.747 suara sebanyak (11,01%) atau lebih dari 2.282 suara sehingga melebihi persentase sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016

Selain itu, setelah mahkamah juga mendengarkan dan membaca jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan bawaslu dan memeriksa alat-alat bukti yang di ajukan oleh para pihak serta berdasarkan fakta yang telah terungkap dalam persidangan.

Maka Mahkamah berpendapat bahwa percetakan KTP-EL merupakan bagian tugas dan Instannsi kependudukan dan catatan sipil, yang melalui proses dan tahapan untuk memenuhi kebutuhan KTP-El. Pemohon sendiri telah mendapatkan penjelasan dari Kementrian Dalam Negeri bahwa KTP-el yang diterbitkan oleh dinas kependudukan tidak ada yang terindikasi ganda dengan NIK yang berbeda dan orang yang sama.

Jika penduduk merekam KTP elektronik lebih dari sekali, maka perekaman kedua dan selanjutnya tidak dapat diterbitkan KTP elektroniknya (vidio Bukti PT-5, Bukti PT-5.1, Bukti PT-6.1 sampai dengan Bukti PT-6.6.).

Berdasarkan pengawasan dari Panwascam tidak ditemukan indikasi KTP-el ganda yang memengaruhi perolehan suara pasangan calon (vide Bukti PK-4, PK-6, PK-8, PK-10, PK-12), demikian pula terhadap laporan mengenai KTP-el telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kutai Timur dan dinyatakan tidak terbukti memenuhi unsur dugaan pelanggaran administrasi pemilihan (vidioe bukti PK-128 dan bukti PK-129].

Lebih lanjut, Pemohon dalam mengkonstruksi dalilnya pun tidak dapat meyakinkan Mahkamah perihal kaitan antara dugaan KTP-el yang pemohon dalilkan terhadap jumlah DPTb di kecamatan-kecamatan yang Pemohon sebutkan, termaksud pengaruhnya secara langsung terhadap perolehan suara pasangan calon pemohon maupun pasangan calon lainnya.

Sehingga dalam amar putusan majelis hakim konstitusi menyatakan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenan dengan kedudukan hukum pemohon belasan menurut hukum dan menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. oleh karena itu MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima

Putusan tersebut merupakan hasil rapat musyawarah sembilan hakim konstitusi terdiri hakim ketua Anwar Usman selaku ketua, Aswanto, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic P. Foekh.