Sangatta – Luasnya wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) nampaknya membuat daerah ini cukup tinggi potensi kebakaran setiap tahunnya, baik kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), maupun di pemukiman warga. Sehingga tak jarang ketika ada kebakaran di pelosok Desa sangat sulit dijangkau oleh petugas, akibat selain kekurangan mobil pemadam, juga disebabkan jaraknya terbilang jauh.
Sehingga untuk mensiasati hal tersebut, kedepan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkab Kutim akan membangun beberapa Pos Pemadam Kebakaran dan menambah unit Mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) di setiap Kecamatan. Terlebih masih ada Kecamatan diketahui belum memiliki pos maupun unit mobil pemadam kebakaran.
Untuk itu, menurut Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kutim Kasmidi Bulang dengan adanya rencana pengadaan mobil Pemadam Kebakaran yang dilakukan oleh BPBD Kutim untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan di setiap Kecamatan, maka kendaraan tersebut nantinya juga bisa digunakan untuk pemadaman di pemukiman warga.
“Sehingga kedepan BPBD dan Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan (DPKP) akan bersinergi, mungkin nantinya sekretariatan atau Posnya di setiap Kecamatan akan disatukan,” Jelasnya
Sehingga ketika ada kebakaran hutan dan lahan maupun di pemukiman, kendaraan tersebut nantinya bisa di gunakan untuk melakukan pemadaman.
“Meski sekretariat nantinya digabung, namun aset kendaraan tersebut tetap tercatat sebagai aset BPBD Kutim.” Tutupnya
Seperti yang diberitakan sebelumny Kepala BPBD Kutim Syafruddin mengatakan untuk memperkuat unit mobil pemadam kebakaran (damkar) pada 10 Kecamatan di Kutim, BPBD akan segera melakukan lelang pengadaan damkar.
Ia menyebutkan, untuk pembagiannya antara lain 11 unit mobil damkar dan 4 unit mobil water suplay.
“Tentu lelangnya akan dilakukan tahun ini, agar pada tahun depan semua unit mobil damkar dapat segera diterjunkan di 10 kecamatan yang belum memiliki mobil pemadam dan mobil water suplay,” ucapnya.
Diakui oleh Syafruddin bahwa pihaknya masih kesulitan untuk pengoperasionalan di kecamatan, karena hingga kini BPBD tidak memiliki Unit Pelaksana Teknis di kecamatan.
“Untuk itu perlu bantuan dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) dalam hal ini, mengingat mereka memilki UPTD di kecamatan.” ungkapnya