Lagi Asik Ubah Warnah Motor Curian, Pria Sangatta Diamankan Polisi

Kaltim, Kutai Timur662 Dilihat

Sangatta – Tim Macan Sat Reskrim Polres Kutim kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kali ini AH harus diamankan pihak kepolisian di rumah kontrakannya, Jalan Tongkonan Rannu Gang Cendana, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, lantaran terbukti membawah (satu) unit kendaraan bermotor merk Yamaha type 44D (Xeon).

Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf mengatakan kejadian bermula pada Minggu 24 Januari 2021 sekira pukul 00.30 Wita Tim Macan Sat Reskrim Polres Kutim menerima laporan bahwa pada hari Kamis Tanggal 21 Januari 2021 lalu, sekira pukul 23.43 Wita telah terjadi Curanmor dihalaman rumah kontrakan Jalan Yosudarso 1 Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

“Berdasarkan laporan tersebut tim Macan Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi disekitar tempat kejadian perkara (TKP) terkait kejadian itu, dan dari hasil penyelidikan diperoleh bukti kuat bahwa terduga pelaku Curanmor adalah AH,” Ucapnya

Kemudian tim Macan Sat Reskrim langsung bergerak mencari informasi keberadaan AH, dan pada Hari Minggu tgl 24 Januari sekitar Pukul 01.30 wita tim Macan memperoleh informasi tempat tinggal pelaku.

“Setelah itu tim Macan langsung bergerak ke alamat yang ditujuh dan melakukan penggerebekan serta menangkap AH, yang saat itu sedang mengubah warna kendaraan motor dicurinya dengan menggunakan pilox, di halaman depan rumah kontrakannya,” Terangnya

Selanjutnya pelaku AH beserta barang bukti langsung diamankan di Polres Kutim, untuk penanganan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku AH diancam dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.” Tutupnya (TK/*)