Sangatta – Kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia Kutai Timur (PWI Kutim) 2020-2023 akhirnya resmi dikukuhkan sekaligus dilantik, Senin (18/1/2021). Sebanyak 25 pengurus baru termasuk 2 penasehat dilantik langsung oleh Ketua PWI Kaltim Endro S Efendi di Hotel Royal Victoria, Sangatta.
Menjabat sebagai Ketua PWI Kutim Ibnu Juraid , Sekretaris Wardi dan Bendahara Irfan Nur Haditama. Secara umum pengukuhan dan pelantikan Pengurus PWI Kutim untuk beberapa tahun kedepan ini berlangsung sukses. Berdasarkan Surat Keputusan PWI Pusat Nomor 177-PKU/PP-PWI/2020. Tentunya mengedepankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Prosesi pelantikan pengurus PWI periode kedua di Kutim ini turut disaksikan oleh sejumlah undangan. Antara lain Asisten Pemkesra Suko Buono yang mewakili Pemkab Kutim. Sekretaris PWI Kaltim Wiwid Marhaendra Wijaya dan seorang pengurus lainnya. Unsur FKPD, tokoh masyarakat, perwakilan perusahaan dan perbankan. Organisasi, universitas, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutannya ketua PWI Kaltim Endro S Efendi menegaskan bahwa PWI merupakan organisasi konstituen Dewan Pers. Selain PWI, Dewan Pers juga mengakui organisasi penerbit media yakni SPS (Serikat Penerbit Suratkabar), SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).
“Sementara untuk organisasi profesi pers tentunya PWI, AJI (Aliansi Jurnalis Independen), IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) serta PFI (Pewarta Foto Indonesia),” sebutnya di Hotel Royal Victoria, Senin (18/1/2021).
Dijelaskannya Undang-Undang Pers sangat penting memberikan perlindungan, terutama ketika terjadi kasus sengketa pers yang menjerat jurnalis atau media. Media tak berbadan hukum dan tidak masuk organisasi profesi wartawan serta tak memegang Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tidak terverifikasi tentunya tak bisa dilindungi.
“Syarat untuk menjadi anggota PWI harus lulus UKW. Dengan kata lain, wartawan PWI sudah pasti berkompeten. Ada wartawan muda dengan kartu biru, madya dengan kartu warna silver dan utama dengan kartu gold,” jelasnya.
Sebagai bentuk profesionalitas di dunia jurnalistik, maka Endro menegaskan bahwa setiap wartawan wajib bersertifikasi atau pernah lulus UKW.Selain itu, narasumber juga berhak menolak wartawan tak bersertifikasi.
Lebih lanjut, Endro juga memberikan pemahaman kepada sejumlah wartawan, agar bergabung dengan organisasi profesi yang tepat.
“Sehingga saat bekerja bisa profesional dan terhindar dari persoalan hukum.” Bebernya