Bawaslu Kutim Mengaku Siap Beberkan Hasil Pengawasan Pilkada di MK

Sangatta…Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Kutim menyatakan siap menghadapi  sidang Mahkama Konstitusi (MK) terkait dengan gugatan sengketa Pilkada Kutim yang diajukan oleh  pihak  pasangan Mahyunadi –Kinsu  yang tidak puas.

 “Bawaslu sebagai pihak terkait dalam gugatan itu nanti, siap,” kata Ketua Bawaslu Kutim Andi Mappasiling.

Menurut Andi Mappasiling pihaknya sudah mengetahui materi gugatan  yang diajukan pihak yang kalah di Pilkada Kutim.  Yang pasti, salah satunya adalah masalah sengketa hasil perhitungan suara, yang memang masuk rana MK. Sedangkan lainnya, yakni masalah  penunjukan PLT di dinas,  khususnya dinas yang kosong pejabatnya, yang dilakukan PLT Bupati Kutim Kasmidi Bulang, yang juga ikut sebagai  calon Wakil Bupati mendampingi Ardiansyah Suleman.

“Gugatan, terkait dengan sengketa suara, itu yang digugat adalah SK KPUD Kutim. Untuk masalah sengketa perhitungan suara, kan untuk Kutim, seharusnya bisa diajukan ke MK, kalau perbedaan suara itu hanya sekitar 1-2 persen. Tapi di Kutim ini kan perbedaannya itu 10 persen. Jadi, kita tunggu saja, apakah diregister perkaranya atau tidak, tunggu tanggal (18/1). Sebab meskipun diajukan, kalau tidak memenuhi syarat, itu tidak akan diresgister,” katanya.

Untuk masalah penunjukan PLT di dinas,  diakui itu sudah pernah di tangani Bawaslu. Sebab memang pernah dilaporkan pihak Makin ke Bawaslu Kutim, termasuk Bawalu pusat. Namun dari  hasil klarifikasi yang dilakukan terhadap pihak terkait, yang dilakukan Bawaslu  termasuk tim dari Gakumdu, itu tidak memenuhi syarat.  “jadi tidak ada pelangaran adminitrasi, apalagi pidana di situ,” katanya.

Tapi, kalau memang nanti  masuk register perkara di MK,  tentu Bawaslu sebagai pihak terkait nanti sudah siap beberkan apa yang dilakukan Bawaslu dalam pengawasan di Pilkada Kutim, termasuk masalah  penunjukan PLT ini.

“Intinya, gugatan itu bagus,  karena memang ini  dibolehkan secara hukum,  kalau tidak puas. Ini juga akan jadi panggung bagi Bawaslu, untuk membuktikan apa yang dilakukan,  termasuk dalam proses laporan yang diajukan pihak penggugat ini ke Bawaslu, meskipun tidak terbukti,” katanya. (TK/j)