Sangatta<<<>>>Peredaran narkotika jenis sabu, berskala kecil di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) nampaknya masih merajalelah. Terbukti hanya berselang satu hari dari kasus sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Kutim kembali berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, dengan tiga orang tersangka yang diamankan di tiga tempat yang berbeda dengan total barang bukti seberat 4,48 gram.
Ketiga pelaku tersebut berinisal MS (31), A.P (30) dan SU (27). Bahkan MS dan AP diketahui merupakan warga Kota Bontang.
Kapolres Kutim AKPB Welly Djatmoko, melalui KBO Sat Resnarkoba IPDA Hari mengungkapkan pengungkapan kasus pertama dilakukan pada hari minggu 3 januari 2021 lalu, dimana pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka MS dijalan Pinang dalam Kelurahan Sangatta utara.
“Sekira pukul 21.30 Wita anggota Opsnal SatResnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki yg sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Pinang dalam. Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan 2 poket Sabu seberat 1, 32 gram. Dimana sabu tersebut disimpan oleh saudara MS didalam tas miliknya”. Bebernya
Setelah itu, sekira pukul 22 ; 30 Wita Anggota Opsnal SatResnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus kedua dengan mengamankan seorang laki laki yang sedang duduk di dalam ruko lantai 3 milik H. J di Jalan poros Sangatta Bontang di samping salah satu hotel.
“Setelah dilakukan penggeledahan pihak kepolisian kembali berhasil menemukan 1 poket sabu yang disimpan oleh pelaku AP didalam dompet berwarna hitam dan 5 poket disimpan didalam kantong celana sebelah kiri, dengan total sabu seberat 2,54 gram. Serta barang bukti 1 buah hp, Dompet warna hitam tempat menyimpan sabu dan uang sebanyak Rp 1 juta hasil penjualan.” Jelasnya
Selanjutnya pengungkapan kasus ke tiga dilakukan pada hari senin 4 Januari 2021 di Gang. Family IV Kelurahan Sangatta utara Kecamatan Sangatta utara. Dimana sekitar pukul 01.00 Wita anggota Opsnal SatResnarkoba kembali berhasil mengamankan seorang perempuan bernisial SU yang sedang berada di dalam rumah.
“selanjutnya dilakukan penggeledahan, pihak kepolisian mendapatkan 1 poket sabu seberat0,62 garam yang disimpan didalam dompet warna hitam milik SU.” Imbuhnya
Terhadap tersangka dan barang bukti saat ini sudah di amankan di Polres Kutai Timur dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga pelaku diancam Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.