Sangatta>>>Satuan Narkoba Polres Kutai Timur (Kutim) diawal tahun 2021, ‘panen’ kasus narkoba. Penangkapan pertama dilakukan hari Sabtu tanggal (2/1) sekitar 19.30 wita. Dimana polisi menangkap tersangka YA (32) , warga Jl Yos sudarso IV Gg.Trikora Desa Singa Gembara, Sangatta Utara, dengan barang bukti 322 butir obat keras.
Penangkapan ke dua, masih dilakukan di hari yang sama. Polisi menangkap tersangka AR (30) , sekitar pukul 21.00 Wita . Warga Jl Tongkonan Ranu, Gang Patimura, Desa Singa Gembara, Sangatta Utara ditangkap dengan barang bukti seperangkap alat hisap sau serta HP. Sementara pennagkapan ke tiga dilakukan terhadap M. RZ (16), warga Jl. Yos Sudarso I Gg. Nur Ilahi Ds. Sgt utara. Dari tersangka disita dua poket narkotika jenis sabu dengan berat 1,32 gram beserta plastik pembungkusnya.
Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko didampingi KBO Satreskoba Ipda Hari membenarkan penangkapan ketiga orang tersebut, terkait dengan penyalagunaan narkoba. “Mereka kini sdah ditahan di Mapolres Kutim untuk proses hukum selanjutnya,” katanya.
Dijelaskan, YA, ditangkap , dengan dugaan dengan sengaja memproduksi atau mengendalikan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau pesyaratan keamanan, kasiat atau pemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 jo pasal 98 Ayat (2) san ayat (3) atau setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yg tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksut dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Sementara AR, ditangkap dengan dugaan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman . Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat ( 1 ) sub pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 196 jo pasal 98 Ayat (2) dan atau pasal 197 jo pasal 106 . Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan Rz, ditangkap dengan barang bukti 2 ( dua ) Poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,32 ( satu koma tiga puluh dua ) gram beserta plastik pembungkusnya. Perbuatan tersangka terungkap berawal saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah sangatta sering terjadi transaksi gelap narkotika, selanjutnya petugas agt SatResnarkoba melakukan penyelidikan. (2/1), sekitar pukul 22.30 Wita polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki yang sedang dalam rumah di Jl. Yos Sudarso I Rt 3. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua poket Sabu, disimpan dalam dompet kaca mata, di kamar, beserta timbangan digital.
Perbuatan tersangka AR dan Rz dijerat dengan Pasal 114 Ayat ( 1 ) sub pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 196 jo pasal 98 Ayat (2) dan atau pasal 197 jo pasal 106 . Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang narkotika.