Awal Tahun 2021, Polres Kutim Panen Kasus Narkoba

Kaltim, Kutai Timur417 Dilihat

Sangatta>>>Satuan Narkoba Polres Kutai Timur (Kutim)  diawal tahun 2021, ‘panen’ kasus narkoba.  Penangkapan pertama dilakukan hari Sabtu tanggal (2/1) sekitar 19.30 wita. Dimana polisi menangkap  tersangka YA  (32) , warga Jl Yos sudarso IV Gg.Trikora Desa Singa Gembara, Sangatta Utara, dengan barang bukti 322 butir obat keras.

Penangkapan  ke dua, masih dilakukan di hari yang sama. Polisi menangkap tersangka AR (30) , sekitar pukul 21.00 Wita .  Warga Jl Tongkonan Ranu, Gang  Patimura, Desa Singa Gembara, Sangatta Utara ditangkap dengan  barang bukti seperangkap alat hisap sau serta HP.  Sementara pennagkapan  ke tiga dilakukan   terhadap  M. RZ (16),  warga Jl. Yos Sudarso I Gg. Nur Ilahi Ds. Sgt utara. Dari tersangka disita  dua poket narkotika jenis sabu dengan berat 1,32 gram beserta plastik pembungkusnya.

Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko didampingi KBO Satreskoba Ipda Hari membenarkan penangkapan ketiga orang tersebut, terkait dengan penyalagunaan narkoba. “Mereka kini sdah ditahan  di Mapolres Kutim untuk proses hukum selanjutnya,” katanya.

Dijelaskan,   YA, ditangkap , dengan dugaan dengan sengaja memproduksi atau mengendalikan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau pesyaratan keamanan, kasiat atau pemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 jo pasal 98 Ayat (2) san ayat (3)  atau  setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi  atau alat kesehatan yg tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksut  dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Sementara AR,  ditangkap  dengan dugaan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman . Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat ( 1 ) sub pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  jo Pasal 196 jo pasal 98 Ayat (2) dan atau pasal  197 jo pasal 106 . Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan Rz, ditangkap  dengan  barang bukti 2 ( dua ) Poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,32  ( satu koma tiga puluh dua ) gram beserta plastik pembungkusnya. Perbuatan tersangka terungkap  berawal saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah sangatta sering terjadi transaksi gelap narkotika, selanjutnya petugas agt SatResnarkoba melakukan penyelidikan. (2/1), sekitar pukul 22.30 Wita polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki yang sedang dalam rumah di Jl. Yos Sudarso I Rt 3. Saat  dilakukan penggeledahan, ditemukan  dua poket Sabu, disimpan  dalam dompet kaca mata, di kamar,  beserta timbangan digital.

Perbuatan tersangka AR dan Rz dijerat dengan Pasal 114 Ayat ( 1 ) sub pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  jo Pasal 196 jo pasal 98 Ayat (2) dan atau pasal  197 jo pasal 106 . Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang narkotika.