Sangatta>>>Tim Satreskrim Polres Kutim akhirnya berhasil membekuk seorang wanita SF (58) asal Desa Sangatta Selatan, KM 08 Jalan Poros Bontang-Sangatta, Kutim. Setelah diketahui mencuri emas dan sejumlah uang tunai milik tetangganya sendiri.
Dalam press rilisnya Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Abdul Rauf mengungkapkan kejadian bermula saat pelaku SF melancarkan aksinya pada saat bertamu kerumah tetangganya sendiri. Lalu kemudian pelaku beralasan hendak pergi ke dapur, ditengah perjalanan pelaku melihat ada satu buah tas yang tergeletak diatas kasur dalam kamar korban.
“Kemudian pelaku masuk kekamar korban dan mengambil tas berwarna hitam yang berisikan emas dan uang tunai.” jelas AKP Abdul Rauf dalam rilisnya.
Tak berselang berapalama, korban masuk kekamar mencari tas miliknya karena ingin membayar ikan. Setelah dicari tas miliknya sudah tidak ada. Selanjutnya, korban menanyakan kepada orang yang berada dirumahnya, dimana saat itu pun tidak ada saksi mata. Melihat kondisi sekitar pintu dan jendela tidak ada rusak.
“korban pun langsung melapor kejadian tersebut ke Polres Kutim. Dari hasil penyelidikan Tim Macan Polres Kutim berhasil mengamankan pelaku yang juga merupakan tetangga korban sendiri.”Ucapnya
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti berupa. Dua lembar kwitansi pembelian emas, dua buah gelang emas 19,710 gram senilai Rp. 9.850.000, cincin 4,06 gram senilai Rp.2.030.000, gelang zebra 18,770 gram senilai Rp. 16.797.000, cincin rolex 8 gram senilai Rp. 8 juta, satu buah liontin emas bermatakan batu alam. Dan uang tunai sebesar Rp. 75 juta.
“Saat ini pelaku dan BB sudah ditahan di Polres Kutim.Pasal yang disangkakan tentang pencurian 362 KUHP,” imbuhnya.