Sangatta…Kepolisian Resort Kabupaten Kutai Timur mencatat sepanjang tahun 2020 angka kasus kriminal di Kutim mencapai 200 kasus. Angka kasus itu terbagi atas tindak pidana umum 176 kasus, tindak pidana tertentu 23 kasus, dan tindak pidana korupsi 1 kasus.
Ironisnya, dari data kriminalitas dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur meningkat drastis. Tingkat kriminalitas inilah yang menjadi peringkat pertama disepanjang tahun 2020.
Kapolres Kutim AKPB Welly Djatmoko SH MH didampingi Wakapolres Kompol Triyanto SH MH menegaskan agar orang tua dapat berperan aktif dalam kegiatan anak. Dan selalu memiliki tingkat kewaspadaan dini.
“Orang tua harus lebih waspada, karena kejahatan tak hanya dari orang asing yang tidak dikenal maupun baru dikenal, namun orang terdekat pun sering menjadi predator anak disaat pengawasan orang tua lengah,” tegasnya.
Mengenai sex education, hal ini sangat penting agar mencegah biasnya edukasi seksual. Orang tua memiliki peran yang sangat penting.
“Sebenarnya edukasi seksual (Sex Education) bukanlah hal tabu. Setiap anak wajib dibekali pengetahuan batasan mana orang lain boleh menyentuh. Dan biasakan anak agar berani berbicara atas perlakuan apa yang ia terima kepada orang tuanya agar kasus kekerasan seksual terhadap anak dapat menurun dan tidak berulangkali,” tambahnya.
Sementara, untuk kasus lainnya penggelapan 21 kasus, pencurian 20 kasus, penganiayaan 16 kasus, dan illegal logging 15 kasus.
Dengan jumlah pelaku tindak pidana Sat Reskrim laki-laki 74 orang, perempuan 7 orang, dan anak dibawah umur 6 orang.
Sebagai data perbandingan jumlah tindak pidana pada 2018 memiliki 193 kasus, 2019 sebanyak 205 kasus, dan 2020 menurun menjadi 200 kasus.