Tahap Pertama Pemkab Kutim Sukses Tarik 139 Unit Kendaraan Dinas

Kaltim, Kutai Timur566 Dilihat

Sangatta…Setelah sukses menarik sejumlah kendaraan dinas dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang purna tugas maupun yang di gunakan mantan pejabat tidak sesuai dengan peruntukannya. Sekira pukul 02 ; 00 Wita pagi tadi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur langsung menggelar giat penertiban, penarikan, pengamanan & pemulihan aset berupa kendaraan dinas milik Pemkab Kutim bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahap pertama, dihalaman kantor Bupati Kutim, Kamis,03/12/2020.

Dalam giat penertiban tahap pertama tersebut, puluhan kendaraan jenis roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang berhasil ditarik dari sejumlah pejabat langsung dipanjang di halaman kantor Bupati Kutim.

Dalam sambutannya, Plt Kepala  Badan pengengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yulianti mengungkapkan total kendaraan roda dua dan roda empat yang berhasil dilakukan penarikan pada tahap pertama ini sebanyak 139 unit kendaraan.

“Bahkan penarikan kendaraan ini juga dilakukan di berbagai tempat seperti di Kota Tenggarong, Samarinda dan Sangatta. Sampai dengan tanggal 3 Desember 2020 adalah kendaraan roda dua sebanyak 23 unit, kendaraan roda empat sebanyak 35 unit”. Bebernya

Sementara untuk jumlah kendaraan yang diamankan dari ASN yang mutasi ke luar daerah, kendaraan roda dua  yang berhasil ditarik sebanyak 1 unit kendaraan roda dua dan 1 unit  roda empat.  “Kalau kendaraan Dinas yang diamankan dari pemanfaatan aset dengan cara pinjam pakai oleh instansi vertical, kendaraan roda empat sebanyak 2 unit”.Ucapnya

Sedangkan kendaraan dinas yang diamankan dari ASN yang tidak sesuai dengan aturan atau mutasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur kendaraan roda dua sebanyak 63 unit kendaraan roda empat sebanyak 14 unit.

Selain itu, dalam melakukan penertiban, penarikan, pengamanan dan pemulihan kembali aset daerah berupa kendaraan dinas. Yulianti mengaku jika pihaknya mengalami hambatan dan kendala seperti data informasi alamat pengguna kendaraan yang berada di luar Kota Sangatta.

“Adanya penolakan dari pemegang kendaraan dengan alasan memiliki surat pinjam pakai dan disposisi dari bupati terdahulu. Serta kendala lain seperti adanya pengalihan penguasaan kendaraan dinas dari ASN purna tugas kepada pihak lain yang tidak berhak menggunakan kendaraan dinas”. Ucapnya

Dijelaskannya, meski pihaknya sudah menggelar giat penertiban, penarikan, pengamanan & pemulihan aset berupa kendaraan dinas milik Pemkab Kutim di halaman Kantor Bupati Kutim. Menurut Yulianti pihaknya masih akan tetap terus melakukan penarikan kendaraan dinas yang tidak sesuai dengan peruntukkannya. Pasalnya masih banyak yang diketahui belum mengembalikan kendaraan dinas.

“Jadi rencana penertiban, penarikan, pengamanan & pemulihan aset berupa kendaraan dinas milik Pemkab Kutim tahap selanjutnya adalah akan membentuk tim penyelesaian permasalahan barang milik daerah. Memperbaiki manajemen pengelola barang milik daerah. Erta melakukan pengamanan fisik , Administrasi dan hukum terhadap barang milik daerah, dalam hal ini kendaraan dinas bermotor”. Imbuhnya