Sangatta>>>Ahli waris pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia di Kabupaten Kutai Timur dikabarkan akan menerima santunan sebesar Rp 15 juta dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Santunan tersebut diberikan kepada ahli waris yang jenazah pasien positif Covid-19 itu dikebumikan dengan protokol kesehatan.
Pemberian bantuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementrian Sosial (Kemensos) RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia akibat Covid-19.
Namun, di Kabupaten Kutai Timur saat ini baru ada 14 ahli waris yang mengajukan santunan kematian. Padahal, berdasarkan data Dinas Kesehatan Kutim sudah tercatat sekitar 39 orang di Kutim yang meninggal karena Covid-19.
Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kutai Timur Sudarso mengakui warga yang mengajukan santunan kematian masih sedikit. “Baru sembilan orang yang mengajukan berkas, setelah dilakukan pengecekan baru 9 orang yang dinyatakan lengkap. Karena ada yang tidak melampirkan aslinya”. Bebernya
Selain itu Sudarso juga mengakui dalam pemberian santunan kematian itu, pihaknya hanya bertugas menampung seluruh berkas yang diajukan oleh setiap ahli waris. Setelah dinyatakan lengkap maka akan di kirim ke Pemprov Kaltim dan diteruskan ke Pemerintah Pusat.
“Jadi rencananya pemberian santunan itu akan dikirim oleh Pemerintah Pusat, langsung ke rekening ahi waris”. Ucapnya
Sekedar diketahui, untuk mendapatkan bantuan Rp 15 juta itu, ahli waris harus memenuhi syarat sebagai berikut.
- Foto Copy KTP dan KK Ahli Waris dan Korban
- Foto Copy Surat Keterangan Meninggal
- Foto Copy surat keterangan hasil pemeriksaan (Rekam Medis) dari Dinas Kesehatan/Puskesmas/Rumah Sakit/Klinik yang menyatakan positif Covid-19
- Berkas asli surat keterangan domisili bagi yang bukan asli daerah Kabupaten Kutai Timur
- Surat pengantar asli dari Dinas Sosial Kutim
- Foto 3X4 berwarna korban meninggal 2 lembar
- Foto copy buku tabungan dan rekening ahli waris yang ditunjuk
- Berkas asli surat keterangan ahi waris bermaterai Rp 6000