Sangatta…Pada tahun 2021 mendatang Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dikabarkan akan mendapatkan dana terarah dari pemerintah pusat sebesar Rp 63 miliar. Rencannya anggaran tersebut akan diperuntukan untuk anggaran Bosnas di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menegah Pertama (SMP) di Kutim. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni kepada sejumah awak media, usai memimpin rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dalam dewan mengenai RAPBD Tahun 2021 Kabupaten Kutai Timur.
Menurut Joni anggaran Bosnas tersebut merupakan dana terarah dari pemerintah pusat, yang sifatnya hanya ditampung sementara di APBD Kutim, yang kemudian nantinya akan langsung di transfer ke rekening sekolah yang kemudian akan diperuntukan untuk membantu biaya operasional Sekolah dan meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.
“Berdasarkan depodik per November tahun 2020, tercatat jumlah siswa SD adalah 50.122 siswa dan SMP adalah 16.887 Siswa, Untuk anggaran Bosnas Adalah jumlah siswa dikalikan dengan standar nominal permendikbud no 8 tahun 2020 untuk SD sebesar Rp 900 ribu per siswa dan SMP sebesar Rp 1.1 Juta persiswa. Sehingga total Dana Bosnas Tahun anggaran 2021 adalah sebesar kurang lebih Rp 63 miliar”. Jelasnya kepada sejumlah awak media.
Untuk diketahui, dikutip dari Kompas, sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim juga menjelaskan bahwa kebebasan penggunaan dana BOS 2021 sepenuhnya ada di tangan kepala sekolah, termasuk untuk guru honorer.
“Jadi dana BOS sekarang bisa digunakan untuk guru honorer, bisa digunakan untuk beli laptop, beli pulsa, bahkan untuk membantu ekonomi guru-guru honorer. Jadi mohon dimanfaatkan kemerdekaan kepala sekolah dalam mengelola dana BOS tentunya dengan pelaporan yang harus transparan,” tutur Mendikbud,
Nadiem juga mengatakan jika tahun depan, Kemendikbud akan prioritaskan kepada sekolah yang jumlah muridnya sedikit dan daerah-daerah terluar, terdepan, dan terluar. Menurutnya hal ini karena kasihan sekali dengan dana BOS yang kecill, padahal tentu ada biaya-biaya sekolah, sekecil apa pun pasti ada biaya minimumnya.
Nadiem juga menilai kebijakan ini sebagai upaya pemerintah untuk menjangkau dan meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah 3T agar mempu mengejar ketertinggaan dari sekolah di kawasan perkotaan.
Terkait sekolah-sekolah yang sudah tergolong besar dan mapan, Mendikbud memastikan untuk tahun 2021 tidak akan ada penurunan dana BOS.
“Jadi kita akan pastikan, tidak ada dana BOS yang turun tapi untuk teman-teman kita di sekolah-sekolah kecil, daerah terluar, tertinggal itu akan meningkat secara dramatis. Itu adalah yang namanya pro afirmasi, pro rakyat yang membutuhkan. Itu yang sebenarnya,” ujar Mendikbud, dikutip dari Kompas (9/11), ditulis (25/11).