Sangatta…Meski sebelumnya permohonan pensiun dini Suko Buono sebagai ASN dikabarkan telah disetujui oleh Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena maju di Pilkada Kukar pasangan Awang Yacob Luthman-Suko Buono (AYL-Suko). Namun karena dipastikan tidak maju di Pilkada.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setkab Kutim Suko Buono dipastikan akan kerja kembali bekerja seperti biasa, hingga pensiun. Karena Surat Pemberhentian dirinya, Kembali ditarik Kemenpan RB.
Kepastian Suko Buono untuk kembali kerja seperti biaya, diakui Sekertaris Kabupetan (Sekkab) Kutim Irawansyah. “Pak Suko Buono kembali kerja seperti biasa. Sudah ada suratnya. Karena dia batal maju di Pilkada, makanya ada surat dari kementerian, membolehkan kerja kembali seperti biasa, hingga pensiun”. Jelasnya.
Sebelumnya, PJS Bupati Kutim Jauhar Efendi juga mengakui, telah mempertanyakan pemberhentian Suko Buono ke pusat. Karena Suko Buono tidak jadi maju jadi calon Wakil Bupati Kukar, sementara sudah diberhentikan.
“Memang syaratnya kan saat maju, itu sudah ada bukti pengunduran diri. Pak Suko ini, memang sudah mengajukan penguduran diri sebagai ASN, karena ingin maju Pilbup Kukar. Tapi, ternyata kan tidak jadi maju. Makanya, sekarang ini, kami mempertanyakan masalah pemberhentian itu. Sebab, seharusnya setelah penetapan itu baru dipastikan diberhentikan sebagai ASN, sementara Pak Suko ini, kan tidak maju. Karena itu, kami minta pertimbangan dari pemerintah Pusat,” katanya.
Jauhar sendiri mengakui, proses pemberhentian itu dilakukan sebelum dirinya datang ke Kutim sebagai PJS Bupati Kutim. Dalam proses, ternyata tidak jadi maju sebagai calon wakil Bupati. Padahal, ketentuannya, saat mendaftar, memang ada bukti surat pengunduruan diri. Setelah penetapan calon, baru keluar pemberhentiannya. Namun karena tidak jadi maju, karena itu pihaknya minta advice dari Kemenpan RB soal pemberhentian pak Suko.
“Jadi apapun hasilnya, itu akan kami ikuti. Kalau memang tetap diberhentikan, kami akan berhentikan,” katanya. (TK/j)