Pjs Bupati Kutim Keluarkan Surat Edaran Pemberlakuan Jam Malam dan Karantina Terpusat

Kaltim, Kutai Timur743 Dilihat

Sangatta…Akibat kasus wabah virus corona (covid-19) terus mengalami peningkatan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akhirnya, membuat Pjs Bupati Kutim Jauhar Efendi mengeluarkan Surat Edaran (SE) pemberlakuan Jam malam dan karantina terpusat pertanggal 13/11/2020.

Dalam surat edaran Pjs Bupati Kutim nomor : 366/668/PB.COVID-19/xi/2020 tentang pemberlakuan jam malam dan karantina terpusat berdasarkan hasil rapat evaluasi yang dilakukan oleh satuan tugas penanganan covid-19 kabupaten kutai timur pada tanggal 9 november 2020 bertempat di markas komando distrik militer 0909 / sangatta, ditemukan sejumlah fakta-fakta

“Telah terjadi kenaikan jumlah kasus terkonfirmasi positif secara signifikan dan wilayah Kabupaten Kutai Timur, khususnya wilayah Kecamatan Sangatta Utara dan Kecamatan Sangatta Selatan menjadi zona berisiko tinggi”. Jelas Pjs Bupati Kutim Jauhar Efendi dalam surat edarannya

Oleh karena itu untuk melindungi kepentingan umum, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur kembali menegaskan situasi darurat covid-19 pada seluruh wilayah Kutim dan menerapkan kebijakan sebagai berikut.

“pemberlakuan secara efektif peraturan Bupati Kutai Timur nomor 32 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019”. Bebernya

Serta pemberlakuan jam malam di tempat umum, tempat hiburan, cafe dan sejenisnya. “dengan ketentuan bahwa pada jam 22.00 wita tempat-tempat tersebut harus ditutup dan pertemuan, kerumunan, perkumpulan harus telah dianggap selesai bubar”. Jelasnya

Selain itu, dalam surat edaran yang ditujukan ke para camat, para kepala desa/lurah hingga pimpinan perusahaan se Kutim,  didalamnya juga tercantum penerapan pola isolasi terpusat bagi seluruh entitas (pemerintah, swasta korporasi dan masyarakat).

“dengan menempatkan pasien dan/ atau klien terkonfirmasi hanya pada instalasi yang disediakan secara khusus oleh pemerintah atau perusahaan sebagai tempat perawatan dan/atau karantina”. Tutupnya (TK/*/J)