JPU KPK Limpahkan Berkas Perkara dan Surat Dakwaan ke PN Samarinda, Terkait Kasus Bupati Kutim

Kaltim, Kutai Timur569 Dilihat

Jakarta.. Setelah Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan 5 tersangka bersama sejumlah barang bukti tahap kedua, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, pada 27 Oktober 2020 lalu, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Tahun Anggaran (TA) 2019 hingga 2020.

Kini pada hari Kamis 12 Nopember 2020 Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan 5 berkas perkara dan surat dakwaan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kutim ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda.

“Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kutim TA 2019 dan 2020 atas nama ISM dan kawan-kawan , hari ini 12/11/2020 JPU KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke PN Tipikor Samarinda”. Ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui press releasenya kepada sejumlah awak media di Kutim.

Ali Fikri menjelaskan saat ini penahanan para terdakwa beralih dan menjadi kewenangan Majelis Hakim Tipikor Samarinda dan untuk sementara para Terdakwa masih dilakukan penahanan di Rutan Cabang KPK di Jakarta.

“Selanjutnya JPU KPK akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan”. Beber Ali Fikri

Selain itu, Para Terdakwa didakwa dengan dakwaan kumulatif yaitu:

Kesatu

Pertama Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Dan Kedua

Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana