Miliki Sabu 5,49 Gram, Dua Warga Kutim Kembali Diamankan Polisi

Kaltim, Kutai Timur331 Dilihat

Sangatta…Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutim kembali berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kota Sangatta.  Kedua pelaku tersebut berinisial TFA (20) warga Gang pemuda Kelurahan Sangatta utara dan SL (36) warga Jalan Diponegoro gang, taruna Kecamatan Sangatta utara.

Kasat Reskoba Polres Kutim Iptu M.P Rachmawan didampingi Kanit 1 SatReskoba Polres Kutim Aiptu Rudi Sirait mengungkapkan kejadian bermula setelah pihaknya menerima adanya laporan dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Sangatta Utara sering terjadi transaksi gelap narkotika. Mendapatkan laporan tersebut Satresnarkoba Polres Kutim  langsung melakukan penyelidikan dilapangan.

“Dan alhasil pada hari selasa tanggal 10 November 2020 sekitar pukul 23.30 Wita Opsnal SatResnarkoba berhasil mengamankan TFA yang berada di Gg. syeh yusuf Kelurahan Sangatta utara dan mengamankan barang bukti 4 poket sabu seberat 2,78  dari tangan pelaku”. Bebernya

Namun sebelum diamanakan, pelaku sempat membuang 3 tiga poket sabu di Gang syeh yusuf dengan tujuan ingin menghilangkan barang bukti. Namun karena pelaku sudah dalam pengintaian petugas kepolisian. Alhasil sabu yang dibuang tersebut berhasil diamanakan.

“Dari hasil penggeledahan polisi berhasil mendapatkan 4 poket yang diduga sabu, dimana 3 poket sabu tersebut di jatuhkan di gg. syeh yusuf oleh sdra Fariz, 1 ( satu) poket di dlm dompet milik FA.  Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kutai timur untuk proses hukum lebih lanjut”. Bebernya

Lebih lanjut, Iptu M.P Rachmawan menjelaskan setelah TFA diamankan, pihak kepolisian langsung melakukan pendalaman dan dari keterangan pelaku barang haram tersebut di peroleh dari SL (36) warga Jalan Diponegoro gang taruna Kecamatan Sangatta utara.

“pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SL. Pada saat SL diamankan dan dilakukan penggeledahan Satresnarkoba Polres Kutim berhasil mendapatkan 2 poket sabu seberat 2, 71 gram dan beberapa barang bukti lainnya seperti timbangan digital, hp dan beberapa plastik klip, atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kutai timur untuk proses hukum lebih lanjut”. Jelasnya

Atas perbuatan kedua tersangka baik TFA dan SL dikenakan pasal Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(TK/*)