Sangatta…Meski Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 28 tahun 2020 terkait penegakan disiplin protokol kesehatan guna mencegah penyebaran wabah virus corona (Covid-19). Namun penerapan perbub tersebut dinilai belum maksimal bisa memberikan efek jerah bagi pelanggar protokol kesehatan.
Pasalnya penerapan Peraturan Bupati Kutim selama ini, belum tegas memberikan sangsi sosial bagi setiap pelanggar protokol kesehatan di Kutim dan masih terbilang ringan. Karena selama ini, setiap pelanggar protokol kesehatan di Kutim, hanya diberi sangsi ringan berupa sangsi bernyayi atau push up.
Untuk memaksimalkan penerapan Perbub Bupati tersebut, saat berlangsunya rapat pembahasan pencegahan dan penaganan covid-19 yang dipimpin langsung oleh Dandim 0909/Sangatta Letkol Czi Pabate beberapa waktu lalu. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kutim akhirnya kembali bersepakat untuk menggelar operasi yustisi penertiban protokol kesehatan kepada masyarakat, yang akan di mulai pada hari rabu 11/11/2020 besok.
“Operasi penegakan protokol kesehatan ini, juga harus lebih kelihatan hasilnya. Bagaimana supaya kelihatan hasilnya, bagi yang melanggar protokol kesehatan harus diberi sangsi, sangsinya apa ? sudah jelas di dalam peraturan Bupati Kutim”. Beber Dandim 0909/Sangatta Letkol Czi Pabate
Dijelaskanya, salah satu sangsinya adalah sangsi sosial seperti membersihkan fasilitas umum. Seperti membersihkan parit disepanjang jalan dengan batas waktu yang telah ditentukan, hingga penutupan usaha bagi setiap pelanggar protokol kesehatan.
Bahkan untuk mempermuda penerapan sangsi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kutim mengaku telah berkordinasi dengan UPT Kebersihan untuk menyiapkan sejumlah peralatan yang dibutuhkan untuk membersihkan fasilitas umum.
“Jadi kita mita UPT kebersihan untuk menyiapkan sapu, cangkul hingga sekop untuk bisa digunakan setiap pelanggar protokol kesehatan. Hingga kita publikasikan jika perlu”. Bebernya saat berlangsungnya rapat pembahasan pencegahan dan penaganan covid-19. (TK/J)