Masuk Peringkat 30 Nasional Kasus Covid-19, Kutim Akan Berlakukan Jam Malam

Kaltim, Kutai Timur429 Dilihat

Sangatta…Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam waktu dekat berencana akan memberlakukan jam malam. Hal tersebut terpaksa akan dilakukan lantaran kasus penularan wabah virus corona  (Covid-19) di Kutim masih terbilang tinggi. Tercatat hingga Selasa (10/11/2020) pukul 13 ; 53 Wita jumlah kasus terkonfirmasi positif covid-19 sudah mencapai 1677 kasus, dirawat 527 kasus, sembuh 1128 dan meninggal dunia 48 kasus. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pjs Bupati Kutim Jauhar Efendi saat membuka pembinaan penyelenggara Pemerintah Desa, di Balai Pertemuan Umum Kecamatan Sangatta Utara.

Menurut Jauhar Efendi sebenarnya pemberlakuan jam malam sebenarnya sudah lama di berlakukan di beberapa daerah lainnya di Kaltim, seperti di Kota Balikpapan. “Kami juga sudah berdiskusi dengan anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bahwa kasus covid-19 di Kecamatan Sangatta Utara sangat tinggi, termaksud Sangatta Selatan”. Bebernya

Sehingga zona merah di Kabupaten Kutai Timur hanya terkonsentrasi di dua Kecamatan tersebut. Sementara 12 Kecamatan lainnya terbilang masuk zona hijau sementara 4 Kecamatan lainnya masuk zona kuning penyebaran covid-19.

“Ini memang harus bisa menjadi kesepakatan kita bersama, untuk memberlakukan jam malam ini. Supaya tidak ada kongko-kongko yang katakanlah mengabaikan protokol kesehatan”. Ucapnya

Jauhar mengakui meski pihaknya belum memiliki peraturan daerah untuk memberlakukan jam malam di Kutim. Namun sebelumnya pemkab Kutim sudah memiliki Peraturan Bupati Kutim serta adanya Inpres penegakan hukum protokol kesehatan.

“Jadi tidak perlu lagi perda terkait pemberlakukan jam malam. Karena jika pakai perda, panjang prosesnya. Sama dengan di Kota Balikpapan tidak menggunakan perda untuk memberlakukan jam malam”. Ucapnya

Dijelaskannya, pemberlakuan jam malam itu, bukan seperti dalam kondisi darurat sipil. Melainkan hanya sebatas membatasi aktifitas warga di malam harinya dengan batas waktu yang telah ditentukan.

“Untuk pemberlakukan di Kutim, kita masih menunggu perangkat hukumnya dulu kita siapkan. Inikan tadi baru diskusi dengan Forkopimda, melihat laju perkembangan kasus Covid-19 dan Kutai Timur masuk peringkat 30 nasional. Jadi perbubnya sudah ada, cuman apa sih yang harus disampaikan ke pada masyarakat ketika ada pemberlakuan jam malam ini”. Ucapnya (TK/j)