Capaian Baru 20 Persen, Pemkab Kutim Dapat Rapor Merah Dari KPK

Kaltim, Kutai Timur553 Dilihat

.

Sangatta…Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan Korwil IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku jika mengakui per tanggal 5 November 2020, Kabupaten Kutai Timur masih mendapatkan rapor dari KPK, terkait tingkat capaian penggunaan Monitoring Centre of Prevention (MCP) atau aplikasi monitoring dan pencegahan korupsi terintegrasi. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Alfi Rachman Waluyo selaku VICE Unit Kerja Kordinasi Wilayah Kerja Kalimantan Timur kepada sejumlah awak media beberapa waktu lalu.

“rapor merah dalam capaian ini , tingkat capaian ini masih merah memang, nilainya per november ini baru 20 persen (%), tahun lalu progresnya sampai 68 persen. Nah ini baru 20 persen”. Bebernya

Namun menurut Alfi baik PJs Bupati Kutim dan Sekretaris Kabupaten Kutai Timur sudah menyatakan komitmennya. “dan kami juga akan membahas secara teknis selama dua hari ini, karena kami berfikir mungkin, muda-mudahan disebabkan adanya mis komunikasi dalam pelaporan saja yang membuat nilai itu masih belum sesuai dengan yang di harapkan”. Ucapnya

Dijelaskannya, program pencegahan korupsi ini, kita memiliki 103 pertanyaan dari KPK. “Kira-kira seperti ini simpelnya, apakah Pemda sudah melakukan A ? Apakah Pemda sudah melakukan B ? terkait delapan (8) fokus area tadi, seperti perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa dan sebagainya”. Imbuhnya

Dari penilaian tersebut, ternyata Pemda baru menyelesaikan 20 persen, dari 103 pertanyaan dari KPK. “dan hal ini juga bisa diakses langsung web, jaga.co.id, jadi seluruh penilaian Pemda bisa di akses disitu”. Jelasnya

Lebih lanjut, Alfi mengakui dari 10 Kabupaten Kota di Kaltim, masih ada 6 Kabupaten Kota di Kaltim yang mendapatkan rapor merah dari KPK. “untuk Kutai Timur per tanggal 5 November 2020, berada di peringkat ke 6. Tapi data ini masih terus bergerak, selesainya di tanggal 31 Desember 2020. Nanti juga akan kita rilis secara resmi. Dan untuk nilai merah itu, belum bisa dirilis secara resmi, karena harus menunggu 31 Desember 2020”. Tutupnya. (TK/*)