Sangatta…Lantaran diduga melanggar surat edaran Bupati Kutim terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D). Kini 4 (Empat) orang Oknum TK2D dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tencam di pecat sebagai tenaga honorer. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Kabupaten Kutai Timur Irawansyah saat ditemui diruang kerjanya (02/11/2020).
Menurut Irawansyah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Kutim pihaknya belum mendapatkan laporan bahwa ada yang terlibat maupun memberikan tanda suka, berkomentar dan membagikan sosialisasi pasangan calon di media sosial. “Yang baru ada kami terima TK2D, kalau tidak salah ada 4 orang”. Bebernya
Dijelaskannya ke 4 TK2D tersebut dilaporkan karena di duga terlibat langsung di Pilkada Kutim, bahkan kasus ke 4 oknum TK2D tersebut juga sudah diserahkan ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutai Timur untuk di proses lebih lanjut.
“Kemarin suratnya sudah dilansir ke BKPP, tinggal nunggu Bawaslu. Terkait sangsinya kita lihat nanti, dan biasanya bawaslu ke KASN. Tapi karena ini masih TK2D, jadi prosesnya masih di bawaslu”. Bebernya
Karena itu, menurut Irawansyah bisa saja ke 4 Oknum TK2D tersebut bisa langsung dilakukan pemecatan jika terbukti melanggar. “Untuk itu, saya sudah minta ke tim di BKPP untuk menelaah itu. Itulah yang nanti memutuskan apakah ini kontraknya di putus atau diberi sangsi yang lain”. Tutupnya
Untuk diketahui sebelumnya Pjs Bupati Kutai Timur Dr M Jauhar Efendi melalui surat edarannya, telah mengingatkan para ASN, maupun TK2D di lingkungan Pemkab Kutai Timur, agar tetap memposisikan diri sebagai sosok yang tidak berpihak atau netral dalam menghadapi pilkada Kutim.
Bahkan dalam tuntutan netralitas ASN dan TK2D itu termuat keputusan bersama Menpan RB, Kepala BKN, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilu. Di dalamnya ada 16 poin larangan bagi ASN dalam masa Pilkada.
Di antaranya, dilarang mengikuti kampanye atau sosialisasi melalui sosial media dengan memberi tanda suka, berkomentar dan membagikan sosialisasi pasangan calon di media sosial. ASN juga tidak boleh berfoto bersama pasangan calon dan menunjukkan gerakan atau simbol yang berpihak. Termasuk menjadi narasumber kegiatan politik. (TK/J)