Sangatta…Surat Keputusan (SK) pengangkatan Joni sebagai ketua DPRD Kutim masa sisa bakti periode 2019-2024 untuk menggantikan Encek UR Firgasih, sudah ditandatangani Gubernur Kaltim Isran Noor, pada Selasa Tanggal 27 Oktober 2020 lalu.
Kepala Biro Humas Setda Prov Kaltim, M Syafranuddin, mengungkapkan petikan SK Gubernur Kaltim telah dikirim ke Pjs Bupati Kutim untuk diteruskan ke DPRD Kutim. “Alhamdulillah, SK Pergantian Pimpinan DPRD Kutim atas nama Joni sudah diterbitkan Selasa kemarin, bahkan telah di kirim ke Sangatta,” terangnya.
Dijelaskannya, proses penerbitan SK Gubernur dilakukan setelah sebelumnya sempat dilakukan perbaikan sejumlah dokumen baik oleh Pemkab dan DPC PPP Kutim termasuk DPRD Kutim.
“Untuk prosesi pelantikan semua tergantung DPRD Kutim, namun informasi awal kemungkinan digelar pekan pertama November nanti”. bebernya
Sementara itu, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kutim) Ikhsanuddin Syerpi mengakui jika pihaknya sudah mendapatkan petikan SK Gubernur Kaltim terkait pengangkatan Joni sebagai Ketua DPRD Kutim untuk menggantikan Encek UR Firgasih.
“Kami baru dapat petikan SK gubernur kaltim, tapi untuk surat aslinya kami masih menunggu dari Pemkab Kutim. Tapi bagian persidangan sudah saya suruh untuk mengecek ke Kantor Bupati apakah surat SK aslinya sudah ada”. Bebernya
Sementara terkait kapan proses pengangkatan Joni sebagai Ketua DPRD Kutim, menurut Ikhsanuddin Syerpi jika memang SK aslinya memang sudah ada dari Pemprov Kaltim, maka dalam waktu dekat ini akan segera dilakukan pelantikan.
“Kalau SK aslinya memang sudah ada, nanti kami hubungi pak wakil Ketua DPRD Kutim. Senin depan kami rencana akan laksanakan rapat Banmus, dan akan dijadwalkan kembali, Muda-mudahan secapatnya bisa segera dilakukan pelantikan.
Untuk diketahui, sebelumnya belum terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim terkait perggantian Ketua DPRD Kutim dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) lantaran disebabkan ada beberapa dokumen yang harus diperbaiki serta dilengkapi. (TK/*)