Sangatta…Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Timur (Kutim) kembali berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, di Kecamatan Muara Wahau.
Pria berinisial DH (38) berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur di Jl. Gabus rt. 008 Desa wonosari Kecamatan Muara Wahau, karena terbukti memiliki sabu sebanyak 30 poket seberat 9,82 gram.
Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko didampingi Kasat Reskoba AKP Wawan Rachmawan mengungkapkan kejadian bermula pada awal bulan Oktober lalu, Opsnal Sat Reskoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah kecamatan Muara Wahau sering terjadi transaksi gelap Narkotika.
“Mendapatkan informasi tersebut, Satreskoba Polres Kutim yang dipimpin langsung Kasat Reskoba langsung melakukan penyelidikan dan pada hari selasa tanggal 27 Oktober 2020 sekitar pukul 20.30 Wita Opsnal SatResnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berada di Jl. Gabus RT. 008 Desa wonosari”. Bebernya
Saat itu, pelaku juga sedang duduk didepan pintu rumahnya, selanjutnya pihak kepolisian melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh ketua RT setempat. “Alhasil 30 poket sabu yang disimpan didalam kantong celana sebelah kanan, beserta 2 buah hp dan 1 buah timbangan digital”. Ungkapnya
Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut. “Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat ( 2 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 2 ) UU- RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”. Tutupnya