Jakarta-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pelimpahan 5 tersangka bersama sejumlah barang bukti tahap kedua. Pelimpahan itu terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Tahun Anggaran (TA) 2019 hingga 2020.
“Penyidik KPK melaksanakan tahap 2 (Penyerahan Tsk dan barang bukti ) Tersangka/Terdakwa kasus Kutai Timur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dimana sebelumnya berkas perkara para tersangka/terdakwa tersebut telah dinyatakan lengkap (P21)” kata Ali Fikri kepada dalam press rilisnya kepada sejumlah awak media di Kaltim Selasa (27/10/2020).
“Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan JPU KPK selama 20 hari terhitung 27 Oktober 2020 s/d 15 November 2020 untuk masing-masing para tersangka/terdakwa”. jelasnya.
“Tersangka/terdakwa Ismunandar ditahan di Rutan KPK Kavling C1 atau Gedung KPK Lama Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Jakarta. Encek Unguria Riarinda Firgasih ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Tersangka/terdakwa Musyaffa ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, Suriansyah ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Aswandini Eka Tirta ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
“Dalam waktu 14 hari kerja, JPU KPK akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor/Pengadilan Negeri (PN) Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim)”. terangnya.
“Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 69 orang di antaranya para ASN di Pemkab Kutim dan pihak swasta,” pungkas Ali Fikri.